Cegah Antrian Panjang, Polresta Bandarlampung Lakukan Pengamanan di SPBU

Cegah Antrian Panjang, Polresta Bandarlampung Lakukan Pengamanan di SPBU

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mengantisipasi lonjakan pembelian BBM akibat dampak kenaikan harga, Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M. memerintahkan jajarannya, Polresta dan Polsek jajaran untuk melakukan Pengamanan  di SPBU yang ada di wilayahnya.

Selain melakukan pengamanan, jajaran Polresta Bandarlampung juga melakukan langkah-langkah terkait rencana kenaikan harga BBM bersubsidi yaitu melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak panik.

Selain itu melakukan koordinasi dengan pihak SPBU terkait ketersediaan baik stok BBM dan kelancaran pendistribusian BBM sehingga tidak terlambat dan  tidak ada antrian panjang di lokasi SPBU 

Polresta Bandarlampung dan jajaran  juga melakukan kegiatan Pengamanan dan  Patroli di seluruh  SPBU yang ada di wilayah Kota Bandarlampung, sebagai objek Vital yang perlu diberikan pengamanan untuk menghindari kericuhan antrian panjang.

BACA JUGA:Harga Pertalite, Solar dan Pertamax Resmi Naik, Situasi di SPBU Pesbar Masih Kondusif

“Selain mengamankan masyarakat, kegiatan patroli ini juga untuk mengamankan SPBU sebagai salah satu objek vital," ungkap Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto didampingi Kabag Ops Kompol Oskar Eka Putra, Sabtu (3/9/2022).

Menurutnya, penempatan personil pengamanan di SPBU  itu untuk mengantisipasi kemungkinan adanya reaksi dari masyarakat dan penumpukan pembeli di SPBU akibat rencana pengalihan subsidi BBM. 

“Sejauh ini masih relatif normal, belum ada gejolak dan tidak ada penumpukan namun kami akan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak pengelola SPBU,” ujarnya.

Kapolresta Juga menyebutkan, selain menyiagakan personel polisi, Pihaknya juga melakukan edukasi kepada masyarakat dengan kebijakan yang diambil Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:Presiden Tinjau Pasar Pasir Gintung, Pedagang Teriaki Pak Jokowi

Dikatakan juga oleh Kombes Ino, pihaknya mengimbau semua operator SPBU lebih teliti dalam melayani konsumen yang membeli BBM. Larangan pembelian dengan menggunakan jerigen, kecuali membawa surat keterangan.

“Dilarang membeli pertalite dalam bentuk jerigen. Khusus Solar, boleh beli dalam jerigen namun harus menunjukan surat rekomendasi pembelian solar," jelas dia 

Polresta Bandar Lampung juga akan melaksanakan penindakan secara hukum bagi masyarakat yang terbukti menimbun BBM bersubsidi.

“Pidana penjara paling lama enam tahun sesuai Pasal 55 jo Pasal 53 UU RI 22 tahun 2001 tentang Migas,” tandas Ino Harianto.(jim/mlo)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: