Salah Satu Perusahaan di Way Kanan DIduga Bebas Merusak Hutan

Salah Satu Perusahaan di Way Kanan DIduga Bebas Merusak Hutan

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ditengah gencar gencarnya Pemerintah melakukan penertiban perambahan dan perusakan hutan, salah satu perusahaan di Way Kanan diduga dengan bebas melakukan penggusuran lahan hutan konservasi dengan alibi akan menanam tanaman indigo (pakan ternak) padahal di lokasi tersebut terpampang plang besar bertulisan larangan menebang pohon, pembakaran, budidaya tanaman pangan dan perburuan satwa liar.

“Saya selaku kepanjangan tangan dari Tokoh tokoh adat di Blambangan Umpu ini mempertanyakan, mengapa dengan seenaknya perusahaan itu melakukan perusakan hutan, padahal hutan itu jelas peruntukannya, jangankan perusahaan yang langsung mendoser lahan begini, menebang pohon pun masyarakat tidak berani karena takut dipolisikan, lah ini bukan hanya menebang satu batang pohon melainkan ribuan batang pohon, tapi kok tidak ada yang mempersoalkan, inilah yang merusak, padahal menurut Pihak Inhutani PT. PML yang diduga melakukan penggusuran lahan hutan lindung itu tidak memiliki izin,” ujar Rusli perwakilan 5 tokoh Adat Blambangan Umpu.

Masih menurut Rusli, bisa saja mungkin selama ini sudah ada kerjasama penggarapan lahan antara PT Inhutani V dengan perusahaan lain, tetapi apakah mungkin pihak penggaran diperbolehkan membuka lahan atau menggarap lahan yang sebenarnya diperuntukkan untuk lahan Konservasi hutan, selain itu apa mungkin penggarap melakukan hal yang tidak sesuai dengan perjanjian.

“Informasinya memasang Pihak PT. Inhutani V sudah ada MoU penggarapan lahan dengan PT PML dan 2 perusahaan lain untuk menggarap lahan di register 42, 44 dan 46 hanakau, akan tetapi sekali lagi apa mungkin penggarap itu berhak pula merusak Hutan Konservasi, seperti yang diduga dilakukan oleh PT.PML yang sekarang sudah membuka puluhan atau mungkin ratusan hektar Hutan Konservasi untuk ditanami tanaman Indigo,” imbuh Rusli. 

BACA JUGA:Presiden Tinjau Pasar Pasir Gintung, Pedagang Teriaki Pak Jokowi

Sayangnya, Edi yang dikatakan sebagai Manager PT PML saat dikonfirmasi melalui No. Hp. 081312589139 tidak mengangkat, dan SMS wartawan Media ini juga belum dibalas.

Sedangkan Ir. Barnabas selaku manager PT Inhutani V menyatakan akan meminta stafnya untuk memeriksa ke Lapangan, apakah yang dituduhkan Rusli itu benar adanya, karena pihaknya belum mengetahui pasti apakah benar lokasi yang dibuka hutannya itu adalah kawasan hutan lindung yang tidak boleh di tebang apalagi di gundulkan,

“Saya belum tahu, nanti akan kita cek dulu, yang pasti kalau untuk ditanam Indigo sepertinya belum ada konfirmasi kepada kami,” tegas Barnabas.

Sayangnya dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung belum sanggup menjawab karena akan berkoordinasi dahulu dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

 

“Maaf bukannya saya tidak mau menjawab, akan tetapi saya harus berkoordinasi dulu dengan Kadishut Provinsi Lampung,” ujar Bagus, Kabid perizinan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung saat dikonfirmasi, Sabtu (3/9).(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: