Pemkab Pringsewu Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2022

Pemkab Pringsewu Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2022

--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pringsewu 2022 dalam rapat paripurna DPRD setempat, Jumat 2 September 2022. 

Dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, S.E., didampingi Wakil Ketua I DPRD Pringsewu Hj.Mastuah, A.Md. Kep rapat paripurna dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag. mewakili Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, S.E., M.M. 

Menurut Heri Iswahyudi Ranperda Perubahan APBD Pringsewu 2022 telah berdasarkan Nota Kesepakatan tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran APBD 2022 dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD 2022 yang telah ditandatangani pada 19 Agustus 2022 lalu. 

Pada APBD 2022 lalu, kata Pj.Bupati melalui Sekda pada rapat paripurna yang dihadiri jajaran pemkab dan forkopimda, bahwa target Pendapatan Daerah sebelumnya sebesar Rp.1.235.728.396.000,-. Pada proyeksi Perubahan APBD bertambah Rp.4.107.615.400,- menjadi Rp.1.239.836.011.400,-. 

BACA JUGA:DPRD Lamtim Gelar Paripurna Penjadwalan Ulang Pembahasan KUA dan PPAS APBDP

"Pada APBD 2022 lalu, Belanja Daerah dianggarkan Rp.1.277.228.396.000,-. Sementara pada Perubahan APBD 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp.3.324.868.972,- menjadi Rp.1.280.553.264.972,-," jelasnya.

Adapun Penerimaan Pembiayaan pada Perubahan APBD 2022 mengalami penurunan Rp.782.746.428,- dimana sebelumnya pada APBD 2022 dianggarkan Rp.50.000.000.000,- sehingga menjadi Rp.49.217.253.572,- bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), yang antara lain berasal dari Sisa BLUD, BOS, Hutang Jangka Pendek, Retensi, DID, DAK Fisik, sisa efisiensi belanja APBD 2021 dan Sisa DAK non-fisik 2021. 

"Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan pada Perubahan APBD 2022 tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp.8.500.000.000,- sehingga pembiayaan netto pada Perubahan APBD 2022 sebesar Rp.40.717.253.572,- yang digunakan untuk menutupi defisit belanja. Dengan demikian, SILPA tahun berkenaan adalah Rp.0 atau nihil," jelasnya. 

Menurut Heri penyusunan Rancangan Perubahan APBD yang disusun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dilakukan secara cermat dan berhati-hati serta disesuaikan dengan tahapan penyusunan Perubahan APBD dan ketentuan yang berlaku. 

"Namun demikian, tentu masih diperlukan pembahasan lebih lanjut. Kami berharap pihak legislatif berkenan melakukan pembahasan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga pada akhirnya memberikan persetujuan, sehingga Ranperda ini dapat segera menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2022 sebagai payung hukum pelaksanaan anggaran di lingkup Pemkab Pringsewu," terangnya. (sag/mlo) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: