Strategi Peningkatan Budidaya Ikan Air Tawar Melalui Penetapan Kawasan Budidaya di Kabupaten Lampung Utara

Strategi Peningkatan Budidaya Ikan Air Tawar Melalui Penetapan Kawasan Budidaya di Kabupaten Lampung Utara

--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Cepatnya pertumbuhan usaha budidaya perikanan di Kabupaten Lampung Utara saat ini membutuhkan perhatian besar pemerintah daerah dalam upaya pengaturan, pembinaan tata pemanfaatan air dan lahan pembudidayaan ikan serta memberikan kepastian aspek hukum bagi para pembudidaya ikan dalam berusaha di sektor perikanan.

Selanjutnya sebagai upaya peningkatan sektor ini diperlukan pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah kebijakan dalam kurun waktu tertentu yang melibatkan para stakeholder.

Proyek perubahan ini fokus membuat terobosan dalam bentuk regulasi terkait pengembangan bidang perikanan yaitu Peraturan Bupati Lampung Utara tentang Kawasan Perikanan Lampung Utara, untuk selanjutnya akan menjadi acuan dalam penetapan strategi dan arah kebijakan Peningkatan bidang perikanan di 2 wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Abung Tinggi  dan Tanjung Raja dengan melibatkan para stakeholder.

Visi Presiden dan Wakil Presiden 2020-2024 adalah “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian, berlandaskan Gotong Royong", selanjutnya President Republik Indonesia Bapak Jokowi saat menghadiri acara Dies Natalis Ke-58 IPB, Rabu (1/9/2021) mengatakan, sektor kelautan dan perikanan di Indonesia belum digarap secara maksimal. Indonesia baru mengisi 3 persen dari pasar ikan dunia yang nilainya USD 162 miliar.

“Negara kita memiliki potensi kelautan dan perikanan yang sangat besar tapi belum tergarap dengan baik. Indonesia baru mengisi 3 persen dari pasar ikan dunia yang nilainya sudah mencapai USD 162 miliar," kata Jokowi.

Berdasarkan pernyataan tersebut sudah saatnya bangsa Indonesia melihat kelautan dan perikanan sebagai sumber kehidupan manusia. Oleh sebab itu, pembangunan disektor ini harus dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan untuk mengubah suatu keadaan menjadi keadaan yang lebih baik dengan memanfaatkan sumberdaya kelautan dan perikanan secara optimal, efisien, efektif, dan akuntabel, dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Untuk kepentingan pengelolaan perikanan berkelanjutan, pemerintah menggeser pendekatan ke arah ekosistem melalui Kawasan Konservasi Perairan. Terkait dengan hal ini, pemerintah menetapkan Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Potensi lahan perikanan budidaya secara nasional diperkirakan sebesar 17,92 juta ha yang terdiri potensi budidaya air tawar 2,83 juta ha, budidaya air payau 2,96 juta ha dan budidaya laut 12,12 juta ha. Pemanfaatannya hingga saat ini masing-masing baru 11,32 persen untuk budidaya air tawar, 22,74 persen pada budidaya air payau dan 2,28 persen untuk budidaya laut. (sumber: Review Masterplan Perikanan Budidaya Tahun 2014 dan Laporan Kinerja TW 2 Tahun 2021 Direkorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP RI)

Kebijakan pengembangan sektor perikanan yang berkelanjutan tidak bisa dilakukan secara parsial, mengingat Pembudi daya ikan juga rentan terhadap permasalahan yang dapat mengakibatkan kemiskinan, tetapi harus terintegrasi sehingga dapat mendorong peningkatan kesejahteraan melalui sektor perikanan. Enam keunggulan yang dimiliki oleh sektor perikanan, yang jarang dimiliki oleh sektor lain serta dapat menggerakkan investasi baik pada skala nasional maupun regional antara lain:

1.   Sumberdaya laut yang kaya (kuantitas dan diversitas),

2.   Indonesia memiliki daya saing tinggi di sektor perikanan,

3.   Industri di sektor perikanan memiliki keterkaitan ke depan (forward linkages) dan keterkaitan ke belakang (backward linkages) erat dengan industri lain,

4.   Sumber daya perikanan merupakan sumber daya yang dapat diperbaharui,

5.   Investasi di sektor perikanan memiliki efisiensi dan daya serap tenaga kerja yang tinggi,

6.   Umumnya industri perikanan berbasis sumberdaya lokal dengan input rupiah, tetapi beroutput dolar.


--

Dengan keunggulan tersebut diharapkan sektor perikanan menjadi tumpuan usaha untuk memulihkan krisis ekonomi pasca pandemi covid 19, menambah devisa (ekspor), dan menyerap tenaga kerja, karena sifat sektor perikanan yang lebih membutuhkan jumlah tenaga kerja yang besar. (Jurnal Saintek Perikanan Vol. 4, No. 1, 2008, Program Doktor Manajemen Sumberdaya Pantai Universitas Diponegoro Semarang)

Pembesaran ikan di perairan darat ditentukan berdasarkan daya dukung lingkungan dan kemampuan pemerintah atau pemerintah daerah dalam mengelola kawasan budidaya perikanan, dengan luasan areal budidaya perikanan yang luas dibutuhkan penataan kawasan agar pemanfaatan lahan budidaya oleh masyarakat dapat dimanfaatkan secara optimal.

Kawasan budidaya perikanan adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budidaya ikan atas dasar potensi sumber daya alam, sumber daya manusia,  kondisi lingkungan serta kondisi prasarana sarana umum yang ada

Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara tahun 2019-2024 :

1.   Mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berbudaya.

2.   Mewujudkan Infrastruktur yang handal dan berwawasan lingkungan yang Mendukung  pengembangan sektor strategis.

3.   Mewujudkan kestabilan dan kondusivitas daerah.

4.   Mewujudkan tata pemerintahan yang prima.

5.   Mewujudkan Lampung Utara sebagai sentra ekonomi kreatif di propinsi Lampung.

Dalam upaya mengimplementasikan visi dan misi tersebut diatas, Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara memiliki tugas pokok dalam mewujudkan visi dan misi ke- 2 (Mewujudkan Infrastruktur yang handal dan berwawasan lingkungan yang Mendukung  pengembangan sektor strategis) dan ke 5 (Mewujudkan Lampung Utara sebagai sentra ekonomi kreatif di provinsi Lampung).

Kabupaten Lampung Utara sebagai salah satu Kabupaten tertua di Provinsi Lampung saat ini telah menjadi salah satu kabupaten penghasil Ikan air tawar terbesar di wilayah Provinsi Lampung dengan luasan lahan budidaya ikan hampir mencapai 100 Ha pada kurun waktu 2 tahun terakhir dan luasan terbesar ada di 2 (dua) wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Abung Tinggi dan Kecamatan  Tanjung Raja yang terhampar dan merupakan satu kesatuan lahan atau beberapa lahan secara terpisah dalam satu kesatuan ekologis, menghasilkan komoditi perikanan budidaya yang dapat memenuhi kebutuhan Ikan sebagian besar masyarakat lokal, dan nasional.

Permasalahan yang dihadapi saat ini pada sektor perikanan budidaya secara umum dapat dikategorikan menjadi 2 yaitu : permasalahan internal dan eksternal.

a.   Permasalahan internal yang dihadapi meliputi :

1.   Terbatasnya ketersediaan benih dan induk yang bermutu dan berkualitas

2.   Harga pakan masih dikontrol oleh pasar karena ketersediaan

pakan yang berkualitas dan bermutu dengan harga terjangkau masih terbatas.

3.   Potensi bahan baku pakan lokal untuk pembuatan pakan ikan di masyarakat (kelompok GERPARI) belum optimal dimanfaatkan sehingga masih bergantung pada impor.

4.   Keterbatasan pengetahuan SDM pelaku usaha perikanan budidaya.

5.   Keterbatasan akses permodalan untuk usaha perikanan budidaya.

6.   Manajemen pengelolaan lingkungan dan penyakit ikan yang belum optimal.

7.   Implementasi cara berbudidaya ikan yang baik (pembesaran, pembenihan dan pembuatan pakan mandiri) belum optimal diimplementasikan oleh pelaku usaha perikanan budidaya;

b.   Permasalahan eksternal yang dihadapi dalam pengembangan perikanan budidaya meliputi:

1.   Tidak adanya kepastian ruang untuk usaha perikanan budidaya,

2.   Adanya asimetrik regulasi dan perizinan inter dan intra sektoral yang menghambat pengembangan usaha perikanan budidaya,

3.   Belum adanya harmonisasi kebijakan, program dan anggaran antara pusat dan daerah serta inter dan intra sektoral.


--

Berdasarkan permasalahan tersebut, adapun yang menjadi prioritas permasalahan utama yang dipilih didasarkan pada hasil penilaian scoring dengan Metode USG (Urgency, Seriousness, Growth). USG dilaksanakan dengan memperhatikan urgensi dari masalah, keseriusan masalah yang dihadapi, serta kemungkinan bekembangnya masalah tersebut semakin besar.

Hasil penilaian USG permasalahan pada tabel diatas, maka permasalahan Nomor 3 (tiga) menjadi prioritas permasalahan utama yang dipilih, selanjutnya permasalahan terpilih dirancang kegiatan rencana proyek perubahan berjudul “STRATEGI PENINGKATAN  BUDIDAYA AIR TAWAR MELALUI PENETAPAN KAWASAN BUDIDAYA  KABUPATEN LAMPUNG UTARA.”

Strategi dalam kamus besar bahasa indonesia diartikan sebagai “rencana yang cermat mengenai kegiatan untuk mencapai sasaran khusus”.

Selanjutnya dalam merespon permasalahan tersebut, diperlukan adanya suatu regulasi yang bersifat mendasar sebagai acuan fokus arah kebijakan pembangunan sektor perikanan di Kabupaten Lampung Utara, Penetapan Kawasan Budidaya Perikanan merupakan salah satu upaya awal dalam mengurai dan mencari solusi atas permasalahan tersebu.

Selanjutnya penyusunan rencana proyek perubahan ini fokus membahas strategi mewujudkan regulasi Kawasan Budidaya Ikan Kabupaten Lampung Utara guna pengaturan dan pembinaan tata pemanfaatan Air dan lahan Pembudidayaan Ikan yang berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 55/PERMEN-KP/2020 Tentang Tata Cara, Persyaratan, Dan Penetapan Kawasan Budi Daya Perikanan.


--

Tujuan Dan Manfaat Proyek Perubahan

a.   Tujuan :

-    Tujuan Jangka Pendek

1.   Terwujudnya Kawasan Budidaya Air Tawar Lampung Utara yang ditetapkan oleh Bupati Lampung Utara melalui Peraturan Bupati Tentang Kawasan Perikanan.

2.   Ditetapkannya 2 wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Abung Tinggi, dan Tanjung Raja sebagai kawasan Perikanan Lampung Utara.

-    Tujuan dan Jangka Menengah

Setelah tujuan jangka pendek telah tercapai maka tujuan jangka menengah yang akan dilakukan adalah mewujudkan terciptanya Potensi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dalam bentuk Retribusi Izin Usaha Perikanan melalui usulan Rancangan Perda Retribusi Perizinan Tertentu.

-    Tujuan Jangka Panjang

1.   Penetapan Perda Retribusi Izin Tertentu dapat menambah Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lampung Utara dari sektor Perikanan.

2.   Memberikan Kepastian Aspek Hukum bagi para pembudidaya ikan dalam berusaha di sektor perikanan.

3.   Pengelolaan kawasan tercermin atau ter-refleksi di dalam perencanaan kawasan yang bertujuan untuk melindungi sektor perikanan.

4.   Kawasan akan diprioritaskan untuk melindungi wilayah tempat budidaya perikanan air tawar dan habitat penting yang mendukung keberlanjutan sumber daya ikan.

b.  Manfaat Proyek Perubahan

-    Project Leader

1.   Meningkatnya kemampuan  Managerial Pengelolaan Program dan Kegiatan di Satuan Kerja Pemerintah Daerah.

2.   Memudahkan  kolaborasi dengan stakeholder dalam mengelola menentukan fokus skala prioritas pengembangan budidaya air tawar di Kabupaten Lampung Utara.

3.   Meningkatkan Komunikasi antara Pemerintah daerah khusunya Dinas Perikanan dan para pemanfaat air dan lahan budidaya air tawar.

-    Institusi

1.   Meningkatnya jumlah penyerapan aspirasi masyarakat

2.   Mendukung kinerja Dinas Perikanan dalam merespon kendala dan hambatan para pelaku industri perikanan.

3.   Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara.

-    Stakeholder

1.   Meningkatkan koordinasi lintas sektor.

2.   Memberikan rasa keadilan, keterbukaan, dan tenggang rasa diantara stakeholder pemanfaat air dan pemanfaat Lahan budidaya.

3.   Memudahkan kolaborasi dan koordinasi dengan Pemerintah terkait pengembangan sektor budidaya air tawar dan  kebutuhan kebutuhan masyarakat.

1.4. Output dan Outcome Keberhasilan

-    Output    :    

Terbitnya Regulasi yang mengatur tentang Kawasan Perikanan Air Tawar Kabupaten Lampung Utara dalam bentuk Peraturan Bupati.

-    Outcome :

1.   Tersusunnya Konsep Usulan Rencana Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah.

2.   Bertambahnya Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lampung Utara dari sektor perikanan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Tertentu yang telah ditetapkan nantinya

3.   Terdapatnya Kepastian Aspek Hukum bagi para pembudidaya ikan dalam berusaha di sektor perikanan.

4.   Terdapatnya dokumen perencanaan kawasan perikanan yang mengatur dan melindungi sektor perikanan

5.   Terwujudnya prioritas penataan dan pengaturan wilayah budidaya perikanan dan habitat penting yang mendukung keberlanjutan sumber daya ikan.

 
--

Pentahapan (Milestones) Ruang lingkup proyek perubahan ini adalah identifikasi dan inventarisasi kelengkapan persyaratan Usulan dan mendapatkan tanggapan serta persetujuan oleh pembudidaya ikan, dinas OPD teknis terkait (Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Perekonomian Setkab. Lampung Utara), Unsur Pimpinan Kecamatan, Pemerintah desa, Tokoh masyarakat, Tokoh Adat, tokoh Pemuda, dan unsur Lembaga Swadaya Masyarakat terhadap penetapan Kawasan Budidaya Perikanan.

Adapun hal-hal yang akan di persiapkan diantaranya a) Identifikasi dan verifikasi data :

1. Hamparan dengan luasan tertentu;

2. Hasil komoditas perikanan budidaya yang dapat memenuhi kebutuhan Ikan sebagian besar masyarakat lokal, nasional, atau untuk keperluan ekspor;

3. Potensi sumber daya alam;

4. Potensi sumber daya manusia;

5. kondisi lingkungan yang mendukung; dan

6. kondisi prasarana sarana umum yang memadai.

 

b) Tahapan pelaksanaan Jangka Pendek :

1. Usulan calon Kawasan Budi Daya Perikanan.

2. Verifikasi usulan calon Kawasan Budi Daya Perikanan (Identifikasi dan inventarisasi kelengkapan dokumen).

3. Survei lapangan.

4. konsultasi publik.

5. Penetapan Kawasan Budidaya

 

c) Tahapan Jangka Menengah : Usulan Rencana Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah.

 

d) Tahapan Jangka Panjang :

1. Penerapan Peraturan Bupati Lampung Utara Tentang Kawasan Perikanan Kabupaten Lampung Utara

2. Penerapan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Izin Tertentu

2.2. Rencana Strategis Marketing Rencana strategi marketing menggunakan metode mix marketing 4P+1C (Product, Place, Price, Promotion, Customers ), yang diuraikan sebagai berikut:

1. Product - Peraturan Bupati Lampung Utara tentang Kawasan Budidaya Perikanan Lampung Utara. - Terdapatnya wilayah kawasan budidaya perikanan Lampung Utara

<p dir="ltr" style="line-height: 1.38; background-color: #ffff

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: