Pekon Muarajaya ll Sahkan RPJMPek Periode 2022-2028

Pekon Muarajaya ll Sahkan RPJMPek Periode 2022-2028

--

LAMBAR, MEDIALAMMPUNG.CO.ID - Setelah melalui proses penyusunan yang panjang dengan mengedepankan aspirasi masyarakat sesuai dengan skala prioritas, Pemerintah Pekon Muarajaya ll, Kecamatan Kebuntebu, Kabupaten Lampung Barat akhirnya mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) periode 2022-2028.

Pada pengesahan RPJM yang dihelat di Balai Pekon Rabu (31/8) tersebut, dihadiri Camat Ernawati, S.E.,  bersama kasi, babinsa, babinkamtibmas, pendamping desa, tokoh-tokoh pekon, Lembaga Himpun Pekon (LHP), kader-kader pekon dan masyarakat. 

Dalam sambutannya Ernawati memberikan apresiasi kepada pemerintahan Pekon setempat baik aparatur maupun jajaran Lembaga Hippun Pekon (LHP) serta masyarakat yang telah menjalankan proses penyusunan RPJM tersebut.

Karena itu pihaknya mengimbau agar semua unsur baik pemerintahan pekon maupun masyarakat untuk saling mendukung sehingga apa yang telah direncanakan dan tersusun dalam RPJM betul-betul dapat realisasikan sebagaimana mestinya. 

BACA JUGA:DPUPR Pesbar Siapkan Kendaraan Angkutan Sampah

"Apa yang tertuang dalam RPJM tersebut merupakan dasar dari program yang dilaksanakan setiap tahunnya," imbuh dia.

Sementara peratin Ardiyo Pratama Putra, A.Md., mengatakan apa yang tertuang dalam RPJM tersebut tentunya menjadi upaya dalam mendorong Pekon Muarajaya ll menuju lebih baik lagi. 

"Kebersamaan dan kekompakan antar aparatur pemerintahan pekon dengan masyarakat menjadi modal utama dalam meraih apa yang menjadi cita-cita bukan kita ini khususnya dalam menjalankan program-program yang digulirkan pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat menuju lebih baik lagi," imbuhnya.

 

Pendamping Kecamatan meminta setelah RPJMPek itu, peratin kembali menyusun tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Pekon (RKPP). Karena RKPP menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran  Pendapat dan Belanja Desa (APBDes). (rin/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: