Putusan Hakim Perkara Zulkifli Tidak Sesuai, JPU Ajukan Banding

Putusan Hakim Perkara Zulkifli Tidak Sesuai, JPU Ajukan Banding

--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Berangsur hampir satu tahun berjalan, perkara Zulkifli akhirnya sampai pada titik sidang putusan, terbukti bersalah, namun hanya mendapat hukum pidana selama enam bulan penjara dan satu tahun masa percobaan, Selasa 30 Agustus 2022.

Perkara pelanggaran pasal 372 KUHP (penggelapan) yang dilakukan oleh Zulkifli pada tahun 2021 lalu akhirnya sampai pada sidang putusan. 

Meski begitu, jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kotabumi, akan melakukan upaya banding terhadap perkara putusan yang dianggap tidak sesuai dengan perbuatan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Budi memberi keterangan melalui sambungan  telepon Selasa 30 Agustus 2022, mengatakan bahwa putusan hakim tersebut tidaklah sesuai, karena Zulkifli terbukti bersalah dan telah melanggar hukum, tepatnya pasal 372 KUHP. 

BACA JUGA:Bupati Tanggamus Hadiri Launching Pekon Sadar Kerukunan

"Iya kalau menurut saya itu tidak sesuai, karena dalam persidangan juga telah dinyatakan bahwa tersangka ini terbukti bersalah dan melanggar pasal 372 KUHP," ujarnya.

Untuk itu, JPU dengan segera akan mengajukan hukum banding kepada pihak Pengadilan Negeri Kotabumi. "Kita akan lakukan dan ajukan hukum banding dengan segera," ucap Budi.

Tidak hanya JPU, korban Deferi Zan juga memberikan pertanyaan "kok bisa hasilnya seperti itu, sedangkan dia terbukti bersalah dan melanggar pasal 372. Kok bisa dihukum ringan," tanya Deferi.

"Kami harap nantinya Banding dapat ditinjau ulang perkara itu. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap hukum melemah. Yang berdampak tidak baik terhadap hukum di negara ini," harap Defri Zan.

BACA JUGA:Musim Hujan, Jalan ke Wilayah Terisolir Makin Parah

Di waktu yang berbeda, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada hari ini sekira pukul 15.39 WIB untuk dapat memberikan penjelasan, namun hakim Prenki hanya memberi jawaban normatif.

"Untuk konfirmasi tentang perkara atau putusan silahkan menghubungi humas di kantor Pengadilan Negeri Kotabumi," tulisnya pada pukul 15.58 WIB.

Pernyataan berdalih tersebut tentunya makin menambah pertanyaan-pertanyaan yang mungkin juga menyebabkan banyak kejanggalan yang terjadi terkait perkara Zulkifli tersebut. 

 

Keputusan tersebut juga mungkin dapat mempertegas kembali akan adanya "penilaian kurang baik" dari masyarakat untuk Pengadilan Negeri Kotabumi.(ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: