Inspektur : Peratin Lama Wajib Selesaikan Administrasi Pekon

Inspektur : Peratin Lama Wajib Selesaikan Administrasi Pekon

Ilustrasi--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengimbau seluruh Peratin yang telah habis masa jabatannya untuk menuntaskan kewajibannya, dalam hal ini semua administrasi Pekon harus selesai. 

Mengingat di Kabupaten setempat dari 68 Pekon yang telah melaksanakan Pemilihan Peratin (Pilratin) serentak itu ada 65 Pekon yang masa jabatan Peratin definitifnya berakhir hingga Agustus 2022.

Inspektur Kabupaten Pesbar, Henri Dunan, S.E, S.H, M.H., mengatakan, administrasi Pekon yang masa jabatan peratinnya berakhir di Agustus 2022 harus benar-benar dituntaskan dan menjadi tanggungjawab Peratin yang lama. Karena itu semuanya harus diselesaikan seperti Surat Pertanggungjawaban (SPj), Pajak, dan sebagainya.

“Begitu juga dengan semua aset-aset Pekon yang dibeli selama Peratin menjabat harus tercatat dan fisiknya dapat dipertanggungjawabkan termasuk keberadaannya,” katanya, Selasa (30/8).

BACA JUGA:Wabup Pesbar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah

Dijelaskannya, walaupun nanti telah dilakukan pelantikan Peratin baru, kewajiban-kewajiban yang belum dilaksanakan dan aset-aset yang tidak diketahui keberadaannya merupakan tanggungjawab Peratin yang lama. 

Untuk itu, terkait dengan semua administrasi Pekon itu harus benar-benar menjadi perhatian seluruh Pekon maupun Peratin yang lama.

“Kita juga berharap agar seluruh Camat untuk dapat mengingatkan kembali terhadap peratin yang telah berakhir masa jabatannya tersebut. Jangan sampai nanti menjadi kendala Pekon dan juga Peratin baru,” jelasnya.

Masih kata Henri, Inspektorat Pesbar juga tetap akan terus memantau terhadap administrasi Pekon yang masa jabatan peratinnya berakhir di Agustus ini. 

BACA JUGA:Tiga Pekon Jadi Pilot Project Puskesos SLRT

Begitu juga dengan Pekon lainnya, diharapkan mengenai administrasi Pekon itu harus benar-benar menjadi perhatian serius. Jangan sampai peratin yang tidak lagi menjabat di Pekonnya itu menyisakan tunggakan ataupun persoalan terkait Pemerintahan Pekon.

 

“Yang jelas peratin lama yang tidak lagi menjabat di Pekonnya masing-masing itu harus menyelesaikan semua administrasi yang berkaitan dengan Pekon, karena itu kewajiban dan tanggungjawab Peratin selama menjabat,” pungkasnya. (yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: