Tiga Pekon Jadi Pilot Project Puskesos SLRT

Tiga Pekon Jadi Pilot Project Puskesos SLRT

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Tiga pekon di Kabupaten Lambar yaitu Pekon Pampangan, Pekon Giham Sukamaju dan Kelurahan Sekincau Kabupaten Lambar menjadi Pilot Project (percontohan) Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) di kabupaten setempat.

“Ketiga pekon yang menjadi Pilot Project tersebut telah kita launching beberapa waktu lalu,” kata Kepala Dinas Sosial Jaimain, S.I.P, Selasa (30/8/2022).

Dijelaskannya,  sesuai dengan program pemerintah pusat, pembentukan Puskesos  SLRT di seluruh kabupaten atau kota paling lambat tahun 2024, dan untuk Kabupaten Lambar baru tiga Puskesos yang telah dibentuk dari 136 pekon dan kelurahan yang ada di kabupaten setempat.  

Tujuan pembentukan Puskesos SLRT diantaranya untuk memperpendek rentang kendali masyarakat dalam kebutuhan layanan sosial, seperti dalam menyerap keluhan, pengaduan maupun kebutuhan lainnya.

BACA JUGA:Tujuh Kecamatan Tersentuh Pembangunan SPBU BBM Satu Harga

“Puskesos SLRT sebagai single window service, berperan sangat strategis sebagai pusat koordinasi dan kerjasama multi pihak untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dalam pemecahan permasalahan kemiskinan, kerentanan dan kesenjangan. Jadi bagi masyarakat yang akan membutuhkan pelayanan sosial tidak perlu lagi jauh jauh datang ke Dinas Sosial tapi bisa di Puskesos,” kata dia

Lanjutnya SLRT adalah sistem yang membantu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan miskin, kemudian menghubungkan mereka dengan program dan layanan yang dikelola oleh pemerintah (Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota) dan non-pemerintah sesuai dengan kebutuhan mereka.  SLRT juga membantu mengidentifikasi keluhan masyarakat miskin dan rentan miskin, melakukan rujukan, dan memantau penanganan keluhan untuk memastikan bahwa keluhan-keluhan tersebut ditangani dengan baik. 

“SLRT menggunakan satu sistem informasi SIKS-NG yaitu suatu sistem informasi yang terdiri dari beberapa komponen yaitu pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan diseminasi data kesejahteraan sosial terpadu yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” jelas dia.

 

SLRT diatur dalam Peraturan Menteri Sosial No.15/2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. “Sesuai dengan Permendes No.7/2022 yakni Puskesos di  danai dari dana desa, jadi kita berharap kepada peratin dan kelurahan melakukan penganggaran dana untuk pembentukan Puskesos SLRT di tingkat pekon,” tandasnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: