Pembubaran Koperasi Tunggu SK Kementerian

Pembubaran Koperasi Tunggu SK Kementerian

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Lampung Barat Tri Umaryani, S.P, M.Si--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dari 165 koperasi di Kabupaten Lambar, terdapat  sebanyak 74 koperasi yang sedang dalam proses pembubaran dikarenakan sudah tidak aktif. 

Hal itu diungkapkan  Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) Tri Umaryani, S.P, M.Si, Minggu (28/8/2022).

Tri menjelaskan, dari 74 koperasi yang tidak aktif tersebut, 39 koperasi diantaranya telah diusulkan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk dibubarkan, rinciannya tahun 2019 mengusulkan delapan koperasi, tahun 2020 diusulkan 11 koperasi, dan tahun 2021 sebanyak 20 koperasi.

“Sesuai dengan SK Kementerian untuk Kabupaten Lambar ada 74 koperasi yang akan dibubarkan karena tidak aktif, nah dari 74 koperasi itu kita telah melakukan pemeriksaan di lapangan dan baru terdapat 39 koperasi yang berkas administrasinya telah lengkap dan kita ajukan ke Kementerian,” kata dia.

BACA JUGA:Berhadiah Motor, Jalan Sehat di BNS Diikuti Ribuan Peserta

Lanjut dia, sebanyak 39 koperasi yang diajukan ke Kementerian Koperasi dan UKM itu saat ini tinggal menunggu berita acara negara dari Kementerian. 

“Untuk tahun ini kita masih melakukan pemeriksaan administrasi untuk koperasi di luar dari 39 koperasi yang telah diusulkan,” kata dia 

Masih kata dia, pembubaran bagi koperasi yang tidak aktif tersebut, merujuk pada keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI No.65/Kep.M.KUKM.2/VII/2017 tentang perubahan  Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No.114/Kep/M.KUKM.2/XII/2016 tentang pembubaran koperasi.

“Bagi masyarakat yang ingin membentuk atau mendirikan koperasi, kita harapkan agar mengurus perizinan dan badan hukum sehingga koperasi tersebut dinyatakan legal,” pungkas dia.(lus/mlo)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: