Perkuat Aspek Hukum, PLN UP3 Metro Jalin Kerja Sama dengan Kejari
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT PLN (Persero) UP3 Metro dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah sebagai langkah strategis memperkuat sinergi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Metro resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar di BBC Hotel Lampung, Bandar Jaya, Rabu 11 Februari 2026.
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi kedua institusi, khususnya pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), guna mendukung kepastian hukum serta tata kelola perusahaan yang baik.
Acara tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., Kepala Seksi Datun Surya Dharma Putra Bakara, S.H., M.H., Manager PLN UP3 Metro Anas Febrian, serta jajaran dari kedua lembaga.
Manager PLN UP3 Metro, Anas Febrian, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan tata kelola perusahaan. Ia menegaskan, kolaborasi tersebut juga diharapkan mampu menunjang pelayanan kelistrikan yang andal bagi masyarakat di Kota Metro, Lampung Timur, dan Lampung Tengah.
BACA JUGA:Perjuangkan Nasib Nakes, APKSI Desak Penyelesaian Gaji PPPK Paruh Waktu di Lampura
“Sinergi ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui kemitraan tersebut, PLN dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah optimistis dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepastian hukum, serta mendorong pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Provinsi Lampung.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, menegaskan bahwa kerja sama ini harus ditindaklanjuti secara konkret dan tidak berhenti pada seremoni penandatanganan semata. Ia menginstruksikan jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk segera menyusun rencana kerja bersama PLN.
Menurutnya, JPN memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum, hingga pendampingan penyusunan kontrak dan perjanjian, termasuk dalam proses audit.
BACA JUGA:Daftar Smartwatch Terbaru 2026 dan Harga Resminya di Indonesia
“Kerja sama ini harus diwujudkan dalam langkah nyata. Setelah MoU, kita lakukan mitigasi risiko dan menyusun rencana kerja bersama. Pencegahan adalah kunci, dan kepastian hukum adalah fondasinya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dinamika sektor kelistrikan yang terus berkembang, termasuk meningkatnya penggunaan kendaraan listrik dan transformasi energi. Kondisi tersebut, lanjutnya, menuntut kesiapan regulasi serta kehati-hatian dalam pengambilan keputusan, terutama dalam penyusunan kontrak dan pengelolaan aset.
Dengan pengawalan hukum yang profesional dan preventif, diharapkan program-program PLN dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
