Dari Celurit yang Tertinggal, Pelaku Curat Berhasil Ditangkap

Dari Celurit yang Tertinggal, Pelaku Curat Berhasil Ditangkap

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang pencuri atau Maling biasanya sedaya upaya untuk menghilangkan identitas dirinya dan atau menghilangkan barang bukti agar korbannya tidak mengetahui kalau ia adalah pelakunya.

Namun berbeda dengan DP (17) warga Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit saat ia melakukan pencurian di rumah Chandra warga sekampungnya, DP meninggalkan senjata tajam jenis Celurit miliknya di kamar korban sehingga akhirnya korban dapat mengetahui pelaku pencurian dan melaporkannya ke Polsek Banjit.

“Awalnya saya belum tahu kalau telah menjadi korban pencurian karena saat itu baru pulang dari kebun kira kira pukul 16.30 WIB, saat itu saya bertemu dengan rekan saya Z yang meminjam Hp untuk menelepon, karena ketika itu saya tidak memegang HP dan langsung pergi ke kamar tempat Hp saya tinggalkan,” beber Chandra.

Akan tetapi betapa terkejutnya ia ketika melihat kondisi Kamar yang berantakan, dan HP merk Vivo Y21 warna silver miliknya hilang, anehnya ia menemukan 1 (satu) sajam jenis celurit dengan gagang kayu warna coklat tergeletak diatas tempat tidur.

BACA JUGA:Polsek Muara Sungkai Tangkap Pelaku Judi Koprok

“Lalu clurit itu saya bawa ke  R dan Y untuk menanyakan pemilik celurit tersebut yang menyatakan kalau Clurit tersebut adalah kepunyaan DP, dan saya langsung melapor ke Polsek Banjit,” terang Chandra.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menjelaskan membenarkan penyampaian Chandra, dan dari laporan korban itulah pihaknya mengamankan DP, tanpa perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolsek banjit guna diberikan tindakan hukum lanjutan.

“Selain HP milik korban, pelaku juga berhasil membawa kabur 4 (empat) bungkus rokok merk amor dan uang tunai Rp.40. ribu milik korban. Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelas Kapolsek Iptu Supriyanto.(sah/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: