Bupati Lamtim Bagikan SK PPPK Tahap 1
--
LAMTIM, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Harapan para guru honorer yang lulus uji kompetensi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 1 untuk mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan terkabul.
Itu setelah Bupati Lamtim M.Dawam Rahardjo membagikan SK pengangkatan kepada 681 PPPK tahap 1, Jumat (26/8).
"Pengangkatan PPPK dilaksanakan dalam rangka memenuhi SDM di bidang pendidikan," jelas Dawam dalam acara yang berlangsung di Gedung Pusiban Sukadana.
Dalam kesempatan tersebut Dawam Rahardjo berpesan kepada para PPPK yang baru mendapatkan petikan SK dapat mengembangkan kompetensi diri dan pengembangan kapasitas SDM.
BACA JUGA:Polsek Muara Sungkai Tangkap Pelaku Judi Koprok
Pasalnya, di era globalisasi yang semakin maju ini sarat dengan persaingan dan tantangan.
"PPPK guru harus mengembangkan diri demi meningkatkan kualitas pendidikan di Lamtim," pesannya.
Selain itu, para PPPK diharapkan bekerja dengan baik dan mematuhi aturan disiplin pegawai.
"Bila PPPK melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana larangan yang tertuang dalam perjanjian kerja akan diberikan sanksi ringan, sedang dan berat sampai dengan pemutusan hubungan perjanjian kerja," tegas Dawam.
BACA JUGA:Rencana Pengembangan Perikanan Tangkap, Dinas Perikanan Pesbar Koordinasi ke BKIPM-KKP
Dawam juga menekankan kepada PPPK agar melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya guna menjadikan generasi penerus bangsa yang cerdas dan berakhlak baik serta bekerja dengan ikhlas dalam memberikan pelayanan dibidang pendidikan.
"Tugas guru PPPK sama dengan yang berstatus ASN. Laksanakan tugas secara profesional dan penuh tanggung jawab," imbuhnya. (wid/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: