Polres Way Kanan Amankan Pelaku Curas di Negeri Agung

Polres Way Kanan Amankan Pelaku Curas di Negeri Agung

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamakan diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Warung  Sri Handayani Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Sabtu 20 Agustus 2022. 

Tersangka berinisial AJ alias Sampurna (28) berdomisili di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada  Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 13.30 WIB, korbannya yakni Yunia ditelpon oleh Eri untuk datang ke salah satu warung di Kampung Kalipapan. 

Selanjutnya Yunia langsung menuju warung bersama rekannya, setibanya di warung tersebut ia lalu berbincang dengan Eri dan Sri setelah berbincang dengan mereka tidak lama kemudian pelaku AJ datang ke warung Sri sambil marah dan mencaci maki korban dengan kata-kata kasar. 

BACA JUGA:Modus Tukar Uang Pecahan, Warga Lamsel Diringkus Polsek Bengkunat

Tak hanya itu, AJ juga merampas HP merek VIVO Y12 sambil berkata “saya pecahin HP ini disini” lalu merampas kontak dan sepeda motor honda Supra X 125 milik korban lalu pergi ke arah Sopoyono. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7 juta dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti. 

Selanjutnya pada hari Rabu, 17 Agustus 2022 sekitar pukul 00.15 WIB, Tekab 308 Sat Reskrim m Way Kanan yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa tersangka AJ alias Sampurna sedang berada di rumahnya di Kampung Tanjung Rejo. 

Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AJ tanpa perlawanan. 

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sepeda motor dan HP milik korban dibawa ke Mako Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap AKP Andre.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: