Bawaslu Pesbar Sabet Dua Penghargaan dari Provinsi

Bawaslu Pesbar Sabet Dua Penghargaan dari Provinsi

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali berhasil menyabet dua penghargaan dari Bawaslu Provinsi Lampung, pada kegiatan rapat konsolidasi kesiapan penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024, dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu di Provinsi Lampung, Kamis-Sabtu (18-20/8) di Hotel Horison, Bandar Lampung.

Ketua Bawaslu Pesbar, Irwansyah, mengatakan bahwa, dua penghargaan yakni terbaik I dalam kategori penanganan pelanggaran jenis hukum lainnya, serta terbaik II dalam kategori penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, yang diberikan langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah, itu sebagai bentuk apresiasi kepada Bawaslu Pesbar, maupun seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung ini.

"Alhamdulillah, Bawaslu Pesbar bisa kembali meraih penghargaan dari Bawaslu Provinsi ini, mudah-mudahan bisa dipertahankan dan ditingkatkan kembali, karena keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta dan kerja keras jajaran di Bawaslu Pesbar," katanya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Pesbar Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Abd. Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan, dengan diraihnya dua penghargaan sekaligus ini tentu akan menjadi pemicu semangat baru bagi jajaran Bawaslu Pesbar untuk melaksanakan tugas, khususnya penanganan pelanggaran sesuai dengan prosedur dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

BACA JUGA:Modus Tukar Uang Pecahan, Warga Lamsel Diringkus Polsek Bengkunat

Menurutnya, hal ini juga tentunya merupakan catatan untuk Kabupaten Pesbar, mengingat pelanggaran netralitas ASN serta aparatur dan perangkat Pekon lainnya masih terbilang tinggi pada perhelatan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya.

 

"Karena itu, kita berharap kedepan, mudah-mudahan tidak lagi ada pelanggaran hukum lainnya seperti netralitas ASN, Peratin, LHP, dan aparatur Pekon lainnya dalam perhelatan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 mendatang," pungkasnya.(yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: