Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

JAKARTA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Lantas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi juga berikan tanggapan perihal penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

BACA JUGA:Bunker Sambo Rp900 Miliar Disita Bareskrim

"Banyak mungkin teman-teman yang bertanya, ini kapan diperiksa. Sebenarnya yang bersangkutan sudah diperiksa tiga kali," ujar Andi Rian, Jumat 19 Agustus 2022.

Kemudian Andi mengatakan Putri Candrawathi harusnya diperiksa kembali, tetapi Putri disebut sakit.

"Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harusnya kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat tujuh hari," ujarnya.

Andi Rian Djajadi mengatakan Putri Candrawathi disangkakan pasal 340. 

 

“Jadi Pasal yang kami tersangkakan kepada saudari PC (Putri Candrawathi) itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP,” ujar Brigjen Andi Rian.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: