Oknum ASN Lambar Pelaku KDRT Jalani Sidang Dakwaan

Oknum ASN Lambar Pelaku KDRT Jalani Sidang Dakwaan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Artha Dinata, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lambar terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya NMS (33) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang itu dilaksanakan secara virtual pada Senin 15 Agustus 2022.

Kuasa Hukum korban NMS, Zeflin Erizal S.H, M.H, membenarkan hal tersebut, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut menghadirkan terdakwa yakni Artha Dinata.

“Ya, hari ini memasuki sidang perdana atau pembacaan dakwaan. Kami berterimakasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah mengawal dan memproses kasus ini sehingga berjalan lancar dan kini sudah mulai disidangkan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, usai agenda pembacaan dakwaan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan korban dan saksi lainnya pada kasus KDRT tersebut.

BACA JUGA:Berkas P21, Kasus KDRT Oknum ASN Lambar Dilimpahkan ke Kejari Liwa

”Minggu depan sidang lanjutan yang akan menghadirkan korban dan para saksi lainnya. Intinya dengan mulai diadilinya kasus ini, kami selaku kuasa hukum korban meminta keadilan, apalagi kasus KDRT ini merupakan perkara khusus sehingga aturan UU-nya juga khusus. Jadi hukum harus berkeadilan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Artha Dinata Seorang ASN di salah satu perangkat daerah di jajaran Pemkab dilaporkan ke Polres Lambar oleh istrinya, NMS (33) atas dugaan aksi KDRT YANG dilakukan sejak tahun 2020 silam. AD dilaporkan ke Mapolres Lambar pada tanggal 21 Maret 2022, dengan Nomor STTPL : LP/B/125/III/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT.

Dari pengakuan korban, yakni  NMS, awal mula kekisruhan rumah tangganya, dimana mereka menikah pada Desember 2016. Di awal pernikahannya semuanya berjalan baik, namun dalam perjalanan satu tahun pernikahan AD mulai berbuat kasar terhadap NMS, akan tetapi NMS masih saja bertahan dengan pertimbangan masa depan dan nama baik keluarga serta jika sampai terjadi perceraian saat itu korban khawatir dengan guncangan psikologi ibu korban yang masih sakit parah pada tahun 2020, dan meninggal pada Februari 2021.

NMS menyebut kekerasan dan penganiayaan oleh suaminya dilakukan dengan cara memukul, membakar rambut, mematikan rokok di bagian tubuh, menendang, mencambuk ratusan kali menggunakan charger hp dan headset di bagian lengan, perut, paha, kaki dan tangan serta wajah hingga mengakibatkan luka lebam, bahkan korban pernah diancam menggunakan pisau lipat. 

BACA JUGA:Cuaca Ekstrim! Hujan Es Melanda Pekon Sukamulya

“Perlakukan yang sangat tidak manusiawi saya alami, saya ini disiksa, bahkan jika ia bersuara sedikit saja merintih atau menangis maka siksaan (cambukan) dari suami saya ini bertambah ratusan kali lipat dengan cara menyuruh berdiri tanpa helaian kain/ balutan pakaian, posisi tangan di kepala kemudian dicambuk sekuat tenaga diseluruh badan tanpa ampun,“ ungkapnya.

Menurutnya, kekerasan dan penganiayaan yang dialami sejak awal tahun 2020 terparahnya dialami pada tahun 2021 dan 2022 ini.  

“Pada pertengahan Februari 2022 lalu saya sempat diancam menggunakan pisau lipat setelah dia puas menyiksa saya dan mengatakan jika saya mengeluarkan suara (merintih dan menangis) atau meminta tolong/ melaporkan perlakukannya maka saya akan dibunuh. Tapi saat itu saya belum berani melaporkan serta melakukan visum dikarenakan saya sangat takut dengan ancaman tersebut. Kemudian pertimbangan saya adalah saya masih ingin mempertahankan hubungan pernikahan karena takut jika terjadi perceraian kami berdua maka seluruh keluarga saya dan suami saya akan merasa malu, makanya saya memilih untuk bertahan dengan harapan semoga dia dapat berubah,” akunya.

Akan tetapi, terusnya, perlakuan kasar itu terus saja terjadi sehingga pada 18 Maret 2022  dirinya memutuskan untuk pulang ke rumah orangtua lantaran ia sudah benar-benar sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan kasar suaminya.

 

Menurutnya, alasan suaminya menyiksa korban terkadang hanya dipicu masalah sepele, seperti apabila masakan korban tidak sesuai dengan permintaan, seperti maunya sayur ayam berukuran kecil tapi yang dimasak ukuran besar dan kemudian ketika suaminya meminta untuk dipijat tetapi tidak sesuai dengan keinginan suaminya maka korban langsung saja disiksa.(edi/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: