Berkas P21, Kasus KDRT Oknum ASN Lambar Dilimpahkan ke Kejari Liwa

Berkas P21, Kasus KDRT Oknum ASN Lambar Dilimpahkan ke Kejari Liwa

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Usai dinyatakan lengkap (P21) berkas perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lambar yakni Artha Dinata (38) terhadap istrinya NMS (33) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa.

Kasat Reskrim Polres Lambar AKP M. Ari Satriawan mewakili Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.lk., M.H., melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Baskoro Budihardjo, S.H, M.H., membenarkan terkait telah lengkapnya berkas kasus KDRT yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut.

"Ya berkasnya sudah lengkap (P21) dan kemarin (Kamis, red) sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Liwa. Sehingga proses selanjutnya sudah menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk proses persidangan," ujar Ipda Baskoro.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa untuk tersangka Artha Dinata saat ini masih menjalani penahanan di Mapolres Lambar.

 BACA JUGA:Sebuah Gubuk di Pekon Bahway Terbakar, Satu Ton Lebih Kopi Hasil Panen Ludes

"Ya, saat ini tersangka masih ditahan di Mapolres Lambar," imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban NMS, Zeflin Erizal S.H, M.H, menyampaikan terima kasih sekaligus memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat kepolisian yang telah berupaya maksimal menangani kasus KDRT tersebut.

"Apalagi, kasus KDRT ini kan merupakan perkara khusus sehingga aturan undang-undang nya juga khusus. Mudah-mudahan perkara ini segera selesai dan kami sebagai kuasa hukum dan keluarga korban berharap mendapat keadilan sesuai UU yang berlaku," harapnya.

Selanjutnya ia juga berharap sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat dan insan pers untuk terus mengawal seluruh tahapan persidangan hingga putusan pengadilan.

 

"Dengan sama-sama mengawal kasus ini semoga apa yang menjadi hak korban untuk mendapat keadilan bisa didapatkan sepenuhnya, terlebih kasus KDRT ini merupakan atensi dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak sehingga tidak main-main," tegasnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: