Tim Tabur Kejagung Tangkap Direktur PT Cipta Eka Putri
Direktur PT. Cipta Eka Putri, Linda Liudianto (47)--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada Sabtu 13 Agustus 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengatakan, terpidana yang diamankan yakni Linda Liudianto (47) selaku Direktur PT. Cipta Eka Putri.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/2020 tanggal 8 Oktober 2020, bahwa terpidana Linda Liudianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjara serta diwajibkan membayar denda senilai Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.
BACA JUGA:Satu Rumah di Kelurahan Sidodadi Ludes Terbakar
Selain itu, terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp.10.192.784.965.
Terpidana Linda Liudianto diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: