Nurizki: Penertiban PKL Sesuai Peraturan Pemerintah

Nurizki: Penertiban PKL Sesuai Peraturan Pemerintah

Plt Kasat Pol PP kota Bandarlampung Ahmad Nurizki Erwandi--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satpol PP Kota Bandarlampung sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.16/2018, yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Plt Kasat Pol PP kota Bandarlampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, bahwa kegiatan penertiban yang dilaksanakan ini sesuai dengan peraturan pemerintah No.16/2018 untuk penegakan ketertiban umum.

“Saat ini kita fokus dulu dengan pedagang kaki lima seputaran Pasar Tengah, setelah itu bisa ke titik-titik yang menjadi pusat PKL yang tidak mengindahkan peraturan dengan berjualan di bahu jalan atau di atas trotoar," ujarnya 

Sebelum menertibkan, kata Nurizki, pihaknya sudah memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pedagang kaki lima.

BACA JUGA:Walikota Eva Dwiana Resmikan Kantor Baru Ombudsman Lampung

"Penertiban yang kita lakukan juga secara persuasif dengan mengedepankan pendekatan kepada pedagang kaki lima, bilamana semua prosedur yang kita lakukan dan PKL masih membandel, ya kita harus tegas dengan membongkar lapak dan mengangkut gerobak mereka," imbuhnya 

“Sesuai dengan arahan Walikota kita harus tetap humanis dalam melaksanakan penertiban umum namun tetap tegas," tukasnya.(jim/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: