Dishub Bandarlampung Kaji Kelayakan Angkutan Kota

Dishub Bandarlampung Kaji Kelayakan Angkutan Kota

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung Socrat Pringgodanu--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung akan mengkaji kembali angkutan kota yang sudah lama tidak beroperasi. 

Pengkajian sebagai upaya peremajaan pada sistem moda transportasi publik yang sudah lama berjalan hingga sekarang.

Hal itu disampaikan kepala Dinas Perhubungan kota Bandarlampung Socrat Pringgadanu, bahwa untuk saat ini banyak kendaraan angkutan kota yang kondisinya sudah tidak layak untuk beroperasi.

Menurutnya, sejumlah trayek angkutan tidak lagi aktif sejak masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA:Pemprov Lampung akan Terima DBH Rp100 Miliar dari Pengeboran Minyak di Lamtim

“Jadi untuk kembali beroperasional itu harus memenuhi syarat, seperti bentuk koperasi tidak lagi perorangan, kita juga lagi mencari solusi agar angkutan kota di Bandarlampung ini bisa tertib," ujarnya.

Sementara Kasi Angkutan orang  Irman Saputra menambahkan, ada sekitar 200 angkutan kota yang sekarang masih beroperasi, namun tidak lagi aktif dalam artian surat-surat pendukung untuk beroperasi mati, seperti KIR izin dan trayek.

“Dishub Kota Bandarlampung berusaha  mengakomodir semua pemilik moda angkutan kota, karena  sekarang ini harus berbadan atau  dengan koperasi," ujar dia.

 

"Dari sisi teknis angkutan kota ini memang sudah tidak laik jalan, untuk  itu diperlukan peremajaan  terutama  angkot  di kota Bandarlampung. Kita tidak akan melakukan razia, jika tidak ada  peremajaan, kan tidak bisa juga kita merazia semua angkot tanpa ada solusi, karena angkutan kota ini sudah lama ada dan itu tidak boleh di hapus," katanya.(jim/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: