Kegiatan Fisik Sekolah Dimulai, Pemerhati Ingatkan Pentingnya Keterbukaan Publik

Kegiatan Fisik Sekolah Dimulai, Pemerhati Ingatkan Pentingnya Keterbukaan Publik

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dengan mulai dilaksanakannya kegiatan pembangunan fisik di tingkat satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat diharapkan dalam tahapan pengerjaan bidang terkait menekankan kepada pihak ketiga selaku pelaksana proyek untuk mengedepankan keterbukaan (transparansi) publik.

Sebagaimana terpantau di beberapa sekolah diantaranya di SMP Negeri 1 Airhitam, terlihat kegiatan pembangunan mulai dilaksanakan seperti pembongkaran bangunan gedung lama yang kemungkinan akan direnovasi (rehab).

Namun meski tahapan sudah mulai dilaksanakan belum terlihat adanya papan plang proyek yang menjadi salah satu bentuk keterbukaan publik sebagaimana dimaksud di atas. Sehingga belum diketahui seperti apa bentuk proyek tersebut apakah hanya renovasi atau adanya pembangunan total.

Beberapa tenaga pendidik di sekolah tersebut mengatakan tidak mengetahui secara persis terkait proses proyek itu hanya saja dikabarkan untuk SMPN 1 Airhitam ada beberapa item bangunan yang di bangun ataupun di renovasi yakni Gedung Ruang Kelas Belajar (RKB), Gedung Laboratorium IPA, Gedung Komputer dan pembangunan Perumahan Guru.

BACA JUGA:Perubahan KUA PPAS 2022 Disetujui, Pendapatan Daerah Berkurang 0,23 Persen

Dikatakan salah satu pemerhati pembangunan wilayah tersebut yang enggan dicantumkan namanya, infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.

Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. 

BACA JUGA:Berikan Vitamin dan Obat Cacing, Ketua TP PKK Sindangpagar Ingatkan Pentingnya Imunisasi

Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

 

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. (rin/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: