23 dari 49 Petahan Berhasil Menang Pilratin Serentak

23 dari 49 Petahan Berhasil Menang Pilratin Serentak

Ilustrasi Pilratin Serentak Pesbar--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dari total 49 Peratin petahana yang maju pada Pemilihan Peratin (Pilratin) serentak tahun 2022, sebanyak 23 incumbent berhasil mempertahankan jabatannya untuk memimpin pekon masing-masing selama enam tahun kedepan.

Sementara itu, sebanyak 26 petahana lainnya harus merelakan jabatan mereka setelah tidak berhasil meraih suara maksimal dan harus digantikan oleh para pesaingnya.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), terdapat 68 pekon yang melaksanakan Pilratin serentak tahun 2022, terdapat 221 calon peratin, dari jumlah tersebut sebanyak 49 calon peratin petahana dan 172 orang lainnya merupakan calon baru.

Dengan keberhasilan 23 orang peratin petahana dalam mempertahankan jabatannya, maka sebanyak 45 pekon lainnya akan dijabat oleh wajah baru setelah berhasil menang di pekon masing-masing.

BACA JUGA:Pilratin Serentak Pesbar Selesai Digelar, Ini Hasilnya

Kadis PMP Pesbar M. Nursin Chandra mengatakan, tahapan pemungutan suara Pilratin serentak telah dilaksanakan pada Rabu 27 Juli 2022, hasilnya sudah kita ketahui berdasarkan hasil hitung cepat dari seluruh TPS di 68 pekon.

“Hasil pemungutan suara telah ditetapkan oleh panitia tingkat pekon, selanjutnya peratin terpilih akan ditetapkan oleh lembaga himpun pemekonan (LHP) di masing-masing pekon penyelenggara,” kata dia.

Menurutnya, hasil Pilratin serentak tahun ini sebagian besar pekon akan dipimpin oleh wajah baru, baik itu pekon yang telah habis masa jabatan peratin selama tiga periode, ada peratin definitif yang tidak maju lagi dan ada juga peratin yang maju namun tidak terpilih lagi.

“Kita patut bersyukur pelaksanaan Pilratin tahun ini berjalan dengan sukses, harapan kami kepada peratin terpilih agar tidak mudah berpuas diri, mari kembali bersatu untuk bersama-sama membangun pekon masing-masing,” harapnya. (ygi/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: