Polsek Panjang Tangkap Maling Spesialis Aki Kendaraan

Polsek Panjang Tangkap Maling Spesialis Aki Kendaraan

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang pelaku spesialis pencuri aki kendaraan ditangkap jajaran Polsek Panjang Polresta Bandarlampung, pelaku berinisial AS Als BADEN (26), warga Jalan Soekarno Hatta Srengsem Panjang Kota Bandarlampung.

Kapolsek Panjang Kompol M.Joni, S.H., mewakili Kapolresta Bandar lampung mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada hari Senin, Tanggal 20 Juni 2022 sekira jam 09.30 WIB di  Jl. Yos Sudarso tepatnya di gudang PT WILRIKA CITRA MANDIRI Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.

“Modus dari pelaku yaitu Pelaku mengambil barang berupa ACCU (aki) yang terpasang di mobil Box milik perusahan yang terparkir di garasi sebanyak 6 (enam) buah merk GS 70 Ampere 12 Volt dengan cara melepas baut-baut akinya menggunakan alat berupa tang dan kunci pas dan setelah berhasil pelaku langsung membawa barang milik  korban tersebut menggunakan sepeda motornya,” ucap Kompol Joni, Kamis 28 Juli 2022.

Berdasarkan laporan oleh korban Husni Faisal (57) sehingga Polsek Panjang Segera mendatangi Lokasi untuk melaksanakan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi.

BACA JUGA:Sat Reskrim Polsek TkT Berhasil Mengamankan Tersangka Curat

Sehingga berdasarkan penyelidikan Tim Reskrim Polsek Panjang berhasil mengidentifikasi pelaku lalu pada hari Selasa  tanggal 26 Juli 2022, sekira  pukul 20.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di Gg Pancur Kelurahan Panjang Utara Kecamatan Panjang Bandarlampung 

Berikut barang bukti berupa Baju yang dipakainya pada saat melakukan pencurian serta Kunci Pas, Tang dan 1 unit Sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna Merah Hitam, sedangkan 6 unit Accu masih dalam pencarian.

Terakhir Kapolsek menjelaskan pelaku bersama barang bukti curian sudah diamankan ke Mapolsek Panjang  untuk menjalani pemeriksaan. 

 

Atas perbuatannya pelaku kini dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(ion/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: