Sat Reskrim Polsek TkT Berhasil Mengamankan Tersangka Curat

Sat Reskrim Polsek TkT Berhasil Mengamankan Tersangka Curat

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Warung Pecel Lele “Teh Dian” yang ada di Jl. Pangeran Antasari Kelurahan Tanjungkarang Timur (TkT) Kecamatan Kedamaian Bandarlampung.

Pelaku pencurian tersebut berinisial JT (35) warga Jalan Cipto Mangunkusumo Sumur Batu Teluk Betung Utara Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Doni Aryanto, SH., S.I.K., M.M mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban atas nama Mulyana pada hari minggu tanggal 24 Juli 2022 pukul 04.00 WIB, bahwa di warung pecel lele miliknya kehilangan handphone miliknya.

Mendapat laporan tersebut Polsek Tanjung Karang Timur Segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. 

Dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengidentifikasi saudara JT dan segera melakukan penangkapan dan setelah di tangkap pelaku JT mengakuinya dan darinya didapati barang bukti handphone yang dicurinya.

“Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumahnya. Saat diperiksa pencuri ini mengakui telah mencuri handphone milik korban,” ungkapnya, Kamis 28 Juli 2022.

Modus pencurian yang dilakukan pelaku dengan cara ketika itu melihat warung pecel lele milik korban yang masih buka dan kemudian mendekati speaker yang ada di warung tersebut dan melihat ada 1 unit handphone lalu pelaku segera mengambilnya dan pergi.

 

Kapolsek menambahkan, pelaku bersama barang bukti curian sudah diamankan ke Mapolsek Tanjung Karang Timur untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya pelaku kini dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (ion/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: