Eva Dwiana Hadiri Penyerahan SK PPPK Guru
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menghadiri penyerahan petikan surat keputusan dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru tahap 1 dan 2 formasi tahun 2021 di lingkungan pemkot bandarlampung, Selasa 26 Juli 2022.
PPPK mendapatkan gaji sebesar Rp3 juta / bulan dengan masa perjanjian kerja yang sudah menjadi ketetapan peraturan walikota.
Disampaikan Eva Dwiana kepada 1.166 PPPK, bahwa ini berawal dari gagasan penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat.
“Alhamdulillah pemerintah kota Bandarlampung memberikan kesempatan kepada guru honorer tahap 1 dan 2 ini kita angkat sebagai PPPK yang nantinya akan bertugas di sekolah-sekolah," katanya.
BACA JUGA:Ini Ancaman Hukuman Para Tersangka Judi Online yang Diamankan Polda Lampung
Eva Dwiana berharap kepada PPK yang sudah mendapatkan SK agar bisa bekerja sebaiknya-baiknya dalam memberikan pendidikan kepada siswa-siswi di masing-masing sekolah.
“Sekarang sudah PNS walaupun tidak mendapat pensiun karena statusnya tenaga kontrak," ujar Walikota Bandarlampung.(jim/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: