MUI Pesbar Tetap Ikuti Maklumat MUI Provinsi

MUI Pesbar Tetap Ikuti Maklumat MUI Provinsi

Medialampung.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) tetap mengikuti anjuran MUI Provinsi Lampung dengan melihat kondisi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Salah satunya maklumat Nomor : B-016/DP.P-IX/IV/2020, tanggal 7 April 2020 tentang ibadah di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Ketua MUI Kabupaten Pesbar, KH. M. Nurhadi, menjelaskan dalam maklumat MUI Provinsi Lampung tentang ibadah bulan Ramadhan dan Idul Fitri 14141 H yang ditandatangani ketua umum MUI Provinsi Lampung Dr. KH. Khairuddin Tahmid, M.H., dan Sekretaris Drs. KH. Basyaruddin Maisir AM., itu ada beberapa hal yang disampaikan, yakni, mengajak umat islam untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah serta memperbanyak membaca shalawat.

“Juga memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa’a kepada Allah SWT agar diberikan pelindungan dan keselamatan dari wabah Covid-19,” katanya, Rabu (8/4).

Dikatakannya, pelaksanaan ibadah shalat tarawih selama Ramadhan dan shalat Idul Fitri 1441 H sebaiknya dilaksanakan di rumah masing-masing atau di masjid, tapi harus sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat dan masing-masing pemerintah daerah. 

“Tidak melakukan kegiatan syiar Ramadhan seperti shalat tarawih keliling, pesantren kilat kecuali melalui media elektronik/online,” jelasnya.

Selanjutnya, tidak melakukan kegiatan buka puasa bersama (Ifthor Jama’i), sahur on the road, peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di masjid/mushola, lembaga pemerintahan dan lembaga swasta, serta takbir keliling.

Selain itu, kata dia, maklumat MUI Provinsi Lampung itu juga disampaikan untuk silaturahmi/halal bihalal hari raya Idul Fitri 1441 H, sebaiknya dilaksanakan secara daring (online) dengan memanfaatkan berbagai media seperti media sosial dan video call/teleconference.

Selain itu, umat islam agar membayarkan zakat mal/zakat harta, infaq, dan shadaqah disegerakan pembayarannya sebelum puasa Ramadhan 1441 H guna meringankan masyarakat (mustahik) yang terdampak Covid-19 dan zakat fitrah di awal-awal bulan Ramadhan 1441 H.

“Amil zakat dalam melaksanakan tugasnya harus meminimalkan kontak fisik langsung seperti berjabat tangan dan tatap muka ketika penyerahan zakat, diupayakan jika memungkinkan dilakukan layanan jemput zakat, infaq dan shadaqah serta transfer layanan perbankan,” katanya.

Ditambahkannya, dalam maklumat itu juga mengajak masyarakat di Provinsi Lampung agar tetap berada di tempat/daerahnya masing-masing, yang berada di Lampung jangan bepergian ke luar daerah (mudik), dan yang dari luar daerah jangan memasuki Lampung sampai keadaan normal kembali.

“Umat islam juga diharapkan senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah terkait pencegahan dan penanganan Covid-19,” jelasnya.

Sedangkan, poin yang terakhir dalam maklumat tersebut menyampaikan agar masyarakat harus menyikapi pandemi wabah Covid-19 dengan serius, tetap tenang, jangan panik namun tetap waspada, dan tidak mudah menerima informasi terkait Covid-19 kecuali dari sumber informasi yang valid dan terpercaya, serta tidak mengirim/mengalihkan berita-berita yang membuat masyarakat resah.

“Karena itu MUI Pesbar tentu akan melaksanakan maklumat dari MUI Provinsi Lampung, sehingga ini perlu dukungan dari semua pihak dan kita juga akan menyampaikan ke pengurus MUI di Pesbar maupun pihak-pihak terkait,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: