Monitoring e-Samdes, Dirlantas, Kepala Bapenda dan Jasaharja Kunjungi Lambar

Monitoring e-Samdes, Dirlantas, Kepala Bapenda dan Jasaharja Kunjungi Lambar

Medialampung.co.id - Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah dan Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Lampung Margareth VS Panjaitan, melakukan roadshow ke Kabupaten Lampung Barat. 

Kunjungan mereka dalam rangka monitoring di Kantor UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah VII Lambar atau Samsat Liwa dan juga BUMDes Tekad di Pekon Trimulyo Kecamatan Gedungsurian, sebagai salah satu BUMDes di Provinsi Lampung yang saat ini sudah bisa melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Program Elektronik Samsat Desa (e-Samdes). 

"Kunjungan Bapak Dirlantas, kepala Bapenda dan Kepala Cabang PT. Jasa Raharja untuk memonitoring pelayanan di Samsat Liwa yang selanjutnya memonitoring pelayanan e-Samdes sebagai tindak lanjut setelah diresmikannya BUMDes Tekad di Pekon Trimulyo sebagai BUMDes yang melayani PKB melalui e-Samdes bersama 25 BUMDes di Provinsi Lampung pada bulan September lalu," ungkap Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah VII Desilia Putri, SE, MM., Kamis (19/11/2021). 

Kedepan, lanjut Desilia, Polda Lampung, Bapenda dan PT Jasa Raharja menargetkan akan meresmikan 127 BUMDes lainnya di Provinsi Lampung yang akan melayani PKB melalui e-Samdes. Harapannya, yang saat ini dua hanya dua BUMDes di Lambar kedepan bisa bertambah dan dua BUMDes terdahulu diharapkan bisa menjadi percontohan bagi BUMDes lainnya. 

"Kedepan bersama pemerintah daerah akan melakukan pengembangan, dengan menerapkan program serupa di BUMDes lainnya yang ditargetkan minimal satu kecamatan terdapat satu BUMDes yang bisa memberikan pelayanan pembayaran PKB melalui e-Samdes," ujarnya.

Wilayah yang menjadi prioritas e-Samdes, kata dia, yakni wilayah Kecamatan Suoh, Kebuntebu, Airhitam, dan Pagardewa, karena selain jarak tempuh menuju Samsat induk cukup jauh juga Samsat Keliling (Samling) yang kami miliki tidak bisa menjangkau wilayah tersebut, mengingat keberadaan Samling itu di Pajarbulan Kecamatan Waytenong.

Dengan diluncurkannya e-Samdes ini, kata dia, tentunya akan memberikan kemudahan kepada masyarakat wajib pajak, dan dengan adanya kemudahan ini diharapkan membuat partisipasi masyarakat untuk membayar PKB bisa mengalami peningkatan. 

Mekanisme di e-Samdes, lanjut dia, wajib pajak culup datang ke BUMDes dengan membawa BPKB, STNK, KTP asli, notis pajak asli untuk didaftarkan oleh petugas, setelah mendapatkan kode bayar maka wajib pajak melakukan pembayaran melalui Bank Lampung, dan akan menerima surat tanda terima sementara, setelah aktif oleh Bank Lampung maka wajib pajak akan menerima e-STNK.

"Masa berlaku pencetakan itu selama 30 hari, dan penukaran e-STNK bisa dilakukan. Untuk semua prose situ akan dilakukan oleh petugas BUMDes, sehingga wajib pajak benar-benar mendapatkan kemudahan dan tidak perlu datang ke Samsat induk,” imbuhnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: