Minum Kopi Sudah Jadi Tradisi Lambar

Minum Kopi Sudah Jadi Tradisi Lambar

Medialampung.co.id - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan surat edaran tentang hari Jum’at sebagai hari minum kopi. Menindaklanjuti hal tersebut Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Lampung Barat memastikan bahwa selama ini di Lambar minum kopi sudah menjadi tradisi sehingga dengan adanya surat tersebut tinggal bagaiamana untuk mengoptimalkan sampai di tingkat pekon.

“Setiap hari Jum’at setelah selesai senam, pemkab sudah aktif menyiapkan kopi, artinya dengan adanya surat edaran itu tinggal bagaimana kita mengoptimalkannya,” ungkap Kepala Disbunnak Agustanto Basmar, S.P, M.Si

Menurutnya, sejak beberapa waktu lalu Pemkab Lambar memang telah mengeluarkan peraturan bahwa pada setiap event atau kegiatan wajib menyajikan jajanan lokal seperti jagung, kacang tanah, ubi seta jenis makanan lokal lainnya dan tak kalah penting adalah kopi. “Sehingga yang namanya ngopi kopi sudah menjadi tradisi atau budaya kita masyarakat Lambar. seperti contoh saat bertamu sudah pasti kita di tawari kopi,” kata dia.

Sementara terkait adanya surat edaran tersebut, lanjut dia, Disbunnak sangat mendukung program ini karena akan meningkatkan konsumsi kopi perkapita dari 1 kilogram (Kg) perkapita per tahun menjadi 2 Kg perkapita per tahun. “Peningkatan ini akan berdampak langsung terhadap penjualan produk kopi khususnya kopi robusta Lampung Barat. Multiplier effectnya adalah peningkatan pembelian kopi milik UKM yang akan menggerakkan perekonomian daerah. Pada akhirnya akan berimbas pada peningkatan mutu dan nilai jual kopi milik petani,” kata dia.

Selain itu, kata dia, Disbunnak akan terus mendorong petani untuk meningkatkan mutu melalui gerakan  petik merah, dan tidak menjemur di tanah tanpa alas agar ada penghargaan atas komoditi yang diusahakan mayoritas petani Lambar. “Harapan dengan adanya imbauan ini akan meningkatkan jumlah konsumsi, karena dengan begitu secar otomatis akan berdampak pada peningkatan permintaan pasar, dan tentunya dapat memicu stabilitas harga sehingga mendorong kesejahteraan petani kopi di Lambar,” ungkap Agustanto.

Seperti diketahui, dalam Surat Edaran No. 045.2 /2708A/V.20/2019 tentang Hari Jumat Sebagai Hari Minum Kopi. Gubernur menyampaikan bahwa dengan memperhatikan bahwa Provinsi Lampung merupakan pemasok kopi robusta terbesar di tanah air, maka harus ada upaya lebih untuk meningkatkan kecintaan terhadap produk unggulan daerah serta untuk memberikan nilai tambah produksi kopi guna peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat.

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Lampung perlu melakukan langkah-langkah peningkatan promosi dan konsumsi kopi asli Lampung dengan menetapkan setiap Hari Jumat Sebagai Hari Minum Kopi untuk masyarakat se-Provinsi Lampung.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka disampaikan hal-hal diantaranya kepada seluruh instansi pemerintah dan swasta di Provinsi Lampung, dihimbau agar setiap Hari Jumat menyajikan minuman kopi di kantor. Kepada seluruh masyarakat di Provinsi Lampung, dihimbau agar setiap Hari Jumat meminum kopi dan menyajikan minuman kopi untuk para tamu. Agar konsumsi dan penyajian kopi sebagaimana dimaksud dalam poin satu dan poin dua tersebut menggunakan kopi asli Lampung.(edi/lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: