Miliki Satu Paket Sabu, SP Digelandang Polisi

Miliki Satu Paket Sabu, SP Digelandang Polisi

Medialampung.co.id, Sukau - Satuan Reserse Narkoba (Satres-Narkoba) Polres Lampung Barat, kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Setempat, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pekon Bandarbaru Kecamatan Sukau. Dalam ungkap tersebut, Satres –Narkoba berhasil mengamankan satu orang tersangka yakni SP (42) warga Pekon Tanjungraya, Kecamatan Sukau, dengan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Kasat Reserse Narkoba Iptu. Junaidi mendampingi Kapolres AKBP Doni Wahyudi S.ik., mengatakan, penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada salah seorang warga Pekon Tanjungraya kerap membeli atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang berasal dari wilayah Kota Batu, Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). “Dari informasi itu, anggota kami langsung melakukan pencegatan saat pelaku kembali wilayah Lambar. Setelah pelaku berhasil kami amankan saat dilakukan penggeledahan ternyata benar ditemukan narkotika jenis sabu,” ungkap Junaidi. Dari tangan pelaku, lanjut dia, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi 12 batang rokok dan satu plastik klip kosong serta satu plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu. “Penangkapan kita lakukan malam hari sekitar pukul 21.00 WIB. Selain barang bukti narkotika jneis sabu kami juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU dan satu unit handphone. Untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Lampung Barat,” pungkasnya. (edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: