Miliki 10 Kamar Lebih, Indekos Akan Ditarik Pajak

Miliki 10 Kamar Lebih, Indekos Akan Ditarik Pajak

Medialampung.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) berencana akan menarik pajak dari pemilik indekos (kontrakan) dengan jumlah diatas 10 kamar. Penarikan pajak indekos itu mulai diberlakukan ditahun anggaran 2020.

Kepala Bapenda Pesbar, Kasmir, S.Sos., mengatakan sesuai Undang-Undang No.28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah, selain itu juga Peraturan Daerah (Perda) No.19/2016 tentang pajak daerah, dalam semua aturan itu salah satunya dijelaskan bahwa rumah kos atau indekos dengan jumlah minimal 10 kamar dikenakan pajak daerah.

Dijelaskannya, dari hasil rakor Bapenda se Indonesia yang dipusatkan di Semarang, bahwa terkait penarikan pajak indekos akan dilakukan pengkajian dan tidak tergantung dari jumlah 10 kamar yang dimiliki masyarakat, tapi juga akan dilihat dari fasilitas kos itu maka dapat ditarik pajak daerah.

Namun terkait indekos dengan jumlah dibawah 10 kamar itu Bapenda Pesbar masih tetap menunggu peraturan dari Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Mudah-mudah tidak lama lagi peraturan terbaru dari Kemendagri terkait dengan pajak daerah salah satunya tentang pajak pada kamar kos atau indekos itu sudah terbit,” katanya, Senin (9/3).

Meski begitu, kata dia, di Kabupaten Pesbar tetap akan mengacu pada UU No.28/2009 serta Perda yang ada, artinya bagi masyarakat yang memiliki indekos dengan jumlah diatas 10 kamar maka akan di kenakan pajak daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Diakuinya, rencana penarikan pajak pada indekos itu baru akan dimulai ditahun 2020.

“Dalam waktu dekat Bapenda juga akan mendata semua indekos yang ada di seluruh Kecamatan di Kabupaten Pesbar ini,” jelasnya.

Ditambahkannya, pihaknya berharap dengan adanya rencana penarikan pajak pada indekos di Kabupaten Pesbar itu dapat menjadi salah satu potensi dalam peningkatan sumber pendapatan daerah.

Masyarakat pemilik indekos juga diharapkan agar mendukung rencana Pemkab setempat. Karena selama ini Pemkab hanya melakukan penarikan pajak pada hotel dan restoran saja, sementara untuk indekos belum dilakukan.

“Untuk besaran penarikan pajak pada indekos itu sama dengan pajak hotel dan restoran yakni sebesar 10 persen dari besaran sewa kamar kos baik bulanan dan tahunan,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: