Menyerang Petugas Saat akan Diamankan, Residivis 363 Dihadiahi Timah Panas

Medialampung.co.id - Desan Ozi Ahyari (24) Warga Lingkungan III Jatimulyo Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balikbukit Lampung Barat terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melawan saat hendak diamankan Tekab 308 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lambar Senin malam (8/6/2020).
Pelaku yang diketahui merupakan residivis tersebut diamankan atas dugaan Tindak pidana Pencurian Dalam Pemberatan yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan dasar LP/ B / 272 / VI / 2020 / Polda Lampung/ Res Lambar / SPKT, tanggal 8 Juni 2020.
Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, SIK., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK, MH., mengungkapkan, kejadian pencurian dengan pemberatan di rumah korban atas nama Riki Ansori yang juga warga Lingkungan III Jatimulyo Kelurahan Pasar Liwa tersebut terjadi pada tanggal 27 Mei 2020 sekitar jam 09.00 Wib.
"Tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui jendela belakang dengan cara mencongkel menggunakan obeng, lalu masuk kedalam dan mengambil satu celengan yg mana di dalam celengan tersebut ada uang sejumlah kurang lebih Rp. 5.500.000,- satu buah obeng, satu buah HP Mito Warna Hitam, dua buah jam tangan merk g-shock, satu buah Samsung TAB, satu buah spectra Camera, dan satu buah hp Blackberry torch," ungkap Made.
Atas kejadian tersebut, kata dia, korban mengalami kerugian sejumlah Rp19. 200.000, dan langsung melapor ke Polres Lambar dan segera ditindaklanjuti.
"Tekab 308 Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di kelurahan Pasar Liwa. Maka Tekab 308 langsung menangkap dan mengamankan pelaku, " ujarnya.
Nemun, lanjut Made, pada saat akan melakukan upaya paksa, pelaku melakukan perlawanan aktif terhadap petugas dan berusaha kabur sehingga pelaku dilakukan tindakan tegas terukur, lalu dibawa ke RS untuk diberikan tindakan medis.
" Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Perlu diketahui tersangka merupakan residivis 363 Konter Sel di Kelurahan pasar Liwa pada tahun 2012 dan menjalani hukuman di lapas krui selama 9 bulan, " imbuhnya. (nop/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: