Menunggak Pajak? Pemutihan Kendaraan Bermotor Dimulai 1 April 2021

Menunggak Pajak? Pemutihan Kendaraan Bermotor Dimulai 1 April 2021

Medialampung.co.id - Pemutihan bagi seluruh kenderaan bermotor di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akan dilaksanakan mulai 1 april 2021 hingga September 2021 di Samsat Kotabumi. 

Kasat Lantas Polres Lampura, AKP Ahmad Wiratma Kesumaningrat, S.I.K., mewakili Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan, Sesuai dengan Instruksi Gubernur Lampung, pemutihan bagi seluruh kendaraan bermotor di Provinsi Lampung Khususnya di Lampura akan dilaksanakan mulai 1 April 2021 besok hingga enam bulan kedepan, Rabu (31/03). 

Pemutihan yang akan dilaksanakan meliputi beberapa poin diantaranya jika ada Kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan 3 sampai 4 tahun hanya diberikan pembayaran pajak tahun berjalan, kemudian Bebas BBN ll, Selanjutnya Penghapusan denda tunggakan SWDKLLJ, pokok SWDKLLJ dan denda di tahun berjalan tetap dibayarkan, terakhir Mutasi masuk dibebaskan biaya BBN baik dari luar provinsi maupun dalam provinsi.

"Jadi, untuk seluruh wajib pajak yang belum membayar pajak atau tunggakan diberikan kesempatan 6 bulan kedepan untuk menyelesaikan kewajibannya," Jelasnya. 

Menurut dia, dengan adanya pemutihan ini diharapkan akan terjadi peningkatan PAD khususnya pajak kendaraan bermotor. Selain itu juga, di masa pandemi Covid-19, Samsat Kotabumi akan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan menyediakan tempat pencuci tangan, Cek suhu, Batas Jaga jarak, hand sanitizer dan masker

Maka untuk itu, Ia menghimbau kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor mematuhi prokes yaitu mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker sesuai aturan yang ditentukan. 

Perlu diketahui, Pemutihan tersebut berdasarkan Undang-Undang No.22/2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan undang undang No.28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Peraturan Presiden RI No.5/2015 Tentang penyelenggaraan sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor, Peraturan Kapolri No.5/2012 tentang Regident Ranmor, Perda Provinsi Lampung No.2/2011 tentang pajak daerah, Peraturan Gubernur tahun 2021 Tentang pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik nama kendaraan bermotor di provinsi lampung tahun 2021, Surat Gubernur lampung No.973/3717/VI.03/2020 tanggal 30 November 2020 perihal dukungan program pemutihan, surat keputusan direktur utama PT. Jasa Raharja No.KEP/102/SE/2021 tanggal 10 maret 2021 Tentang pembebasan denda, tunggakan, SWDKLLJ.(adk/ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: