Belum Ada Parpol “Baru” Koordinasi ke KPU Pesbar

Belum Ada Parpol “Baru” Koordinasi ke KPU Pesbar

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menjelang pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, hingga kini belum ada parpol baru yang berkoordinasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar).

Ketua KPU Pesbar, Marlini, mengatakan, meski pendaftaran parpol peserta Pemilu serentak 2024 itu di KPU RI secara online melalui aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol). 

Tapi diharapkan jika ada parpol baru agar bisa berkoordinasi dengan KPU setempat. Hal itu agar dalam melengkapi pemberkasan dokumen parpol sesuai dengan yang di upload di Sipol.

“Itu bukan hanya berlaku bagi parpol baru saja,  tapi juga bagi parpol lama diharapkan bisa berkoordinasi ke KPU Pesbar. Berdasarkan informasi ada 76 parpol yang terdaftar di Kemenkumham RI, tapi dari jumlah itu baru ada 38 parpol yang telah mengambil akun Sipol,” katanya, Selasa 19 Juli 2022.

BACA JUGA:Peringati HAN Tahun 2022, DP3AKB Pesbar Gelar Perlombaan Untuk Siswa Sekolah

Dengan begitu, kata dia, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dalam kelengkapan berkas dokumen pendaftaran parpol. 

Terlebih, pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 segera dilaksanakan oleh KPU RI. Sesuai dengan tahapan yakni pada tanggal 19-31 Juli 2022 pengumuman pendaftaran parpol, kemudian pada 1-14 Agustus 2022 pembukaan pendaftaran parpol.

“Sedangkan untuk verifikasi administrasi dilaksanakan 1 Agustus sampai dengan 11 September 2022, dan verifikasi faktual dilaksanakan 15 Oktober sampai 4 November 2022, serta penetapan parpol peserta Pemilu pada 14 Desember 2022,” jelasnya.

Dikatakannya, dalam tahapan pendaftaran parpol tersebut, KPU Kabupaten Pesbar hanya melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap dokumen-dokumen parpol yang telah mendaftar di KPU RI melalui Sipol. 

BACA JUGA:Wabup Zulqoini Monitoring Hari Pertama Masuk Sekolah

Khususnya untuk parpol baru, selain akan dilakukan verifikasi administrasi juga akan diverifikasi faktual. 

Untuk verifikasi faktual tersebut dengan mengecek langsung kepengurusan dan keanggotaan parpol baru tersebut. Sedangkan untuk parpol lama hanya dilakukan verifikasi administrasi saja.

 

“Meski begitu kita masih tetap mempelajari regulasi yang ada maupun regulasi terbaru. KPU Pesbar saat ini juga masih mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan lainnya dalam menghadapi tahapan pendaftaran parpol itu,” pungkasnya. (yan/d1n/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: