Mau Didenda Rp50 Juta? Jangan Buang Sampah Sembarangan

Mau Didenda Rp50 Juta? Jangan Buang Sampah Sembarangan

Medialampung.co.id - Pemerintah Kecamatan Batubrak, Kabupaten Lampung Barat memasang spanduk berisi peringatan terhadap perilaku  warga yang tidak bertanggung jawab yaitu membuang sampah di tepi jalan tepatnya di perbatasan Pekon Canggu dengan Pekon Kotabesi kecamatan setempat, Kamis (10/6).

Dalam spanduk tersebut ditegaskan bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.4/2018 tentang pengelolaan sampah tepatnya Pasal 46 terkait larangan bagi yang nekat melanggar peraturan itu, terancam pidana kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Sekcam Batubrak Galih Joko Purnomo mendampingi Camat Batubrak Mat Suhyar menegaskan, pihaknya memasang spanduk sebagai bentuk peringatan terhadap perilaku masyarakat yang masih membuang sampah pada tempat yang dilarang.

“Kami juga mengajak masyarakat di sekitar lokasi untuk ikut mengawasi. Jika masih ada warga yang membandel akan ditangkap diproses sesuai peraturan yang ada,” tegasnya.

Selain melibatkan masyarakat pihaknya juga akan berkoordinasi dengan aparat pekon untuk ikut mengawasi. Sebab tindakan membuang sampah sembarangan apalagi di tepi jalan adalah aksi yang tidak bertanggung jawab. 

“Tindakan itu sangat merugikan orang banyak, karena selain mengganggu kenyamanan pengendara akibat bau tak sedap juga mengganggu kesehatan lingkungan terutama orang-orang yang bermukim di lokasi,” kata galih.

Untuk itu, pemerintah Kecamatan Batubrak dan  pekon akan terus berkomitmen untuk menerapkan sanksi tegas. Sebab di lokasi perbatasan Pekon Canggu dan Kotabesi itu tidak mungkin untuk dijadikan tempat pembuangan sampah. 

“Karena bisa kita lihat bersama lokasi ini sangat dekat dengan jalan raya, jadi harapan kami dengan pemasangan spanduk ini, tidak ada lagi yang membuang sampah di lokasi itu karena selama ini tumpukan sampah berserakan di tepi jalan,” pungkasnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: