Mau Ambil Tilangan? Kejari Bandarlampung Buka Dua Program Ini

Medialampung.co.id - Ditengah pandemi Covid-19 ini, bagi masyarakat yang ingin mengambil tilangan tidak perlu lagi untuk repot-repot datang ke kejaksaan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung membuka program Tunggu Tilang Dirumah (TTD).
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Yusna Adia bahwa, program TTD ini digalakkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.
"Kami memberikan kemudahan kepada masyarakat apabila ingin mengurus tilangan. Oleh karena itu kami membuat program TTD ini," ujarnya, Rabu (10/6).
Tidak hanya program TTD lanjut Yusna bahwa pihaknya juga membuat program layanan Tilang Drive Thru.
"Yang dimana layanan Tilang ini juga bisa langsung diambil oleh masyarakat melalui loket-loket yang sudah kami sediakan di Kantor Kejari Bandarlampung," terangnya.
Menurutnya, apabila masyarakat ingin mengambil pelayanan TTD juga tilang Drive Thru bisa langsung untuk mengkonfirmasikannya ke nomor pelayanan Kejari Bandarlampung yakni di nomor 082181112250.
"Bisa juga melalui pesan WhatsApp ataupun telepon," ucapnya.
Setelah terkonfirmasi, maka pihaknya akan menyiapkannya. Hal ini tentunya untuk bisa meminimalisir percaloan.
"Sebelumnya masyarakat untuk bayar melalui Briva. Nah apabila belum, kami akan memberikan nomornya. Setelah dibayar, masyarakat juga bisa langsung memilih pembayaran mau melalui TTD atau Drive True," terangnya.
Tidak hanya dua program itu saja, Kejari Bandarlampung juga membuka program lainnya yakni layanan pengantaran barang bukti kepada yang berhak melalui Siap Antar Barang Bukti (Si Abu).
"Apabila satu bulan barang bukti ini tidak diambil oleh masyarakat, akan kita antarkan. Nah syaratnya juga masyarakat bisa menghubungi petugas BB melalui hotline whatsapp 081379480959 atau langsung ke PTSP. Kemudian langsung mengisi formulir, laly petugas akan melakukan verifikasi lalu barang bukti diantar ke rumah warga tersebut," pungkasnya. (mlo/)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: