Masalah Pemasangan APK Dominasi Pelanggaran Pilwakot Metro
Medialampung.co.id - Panwascam Metro Timur akan memplenokan temuan pelanggaran berupa Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Metro yang dipasang di tempat tidak semestinya.
Dimana dari informasi yang dihimpun dari foto-foto yang menunjukan ada beberapa APK Paslon nomor 1 dan 3 tertempel di tiang listrik dan juga pohon. Dimana tempat tersebut dilarang untuk ditempeli APK.
Hal itu dibenarkan Hendro Edi Saputro Koordinator Bidang Pengawasan Bawaslu Kota Metro saat Medialampung.co.id menunjukkan foto-foto tersebut. Menurut Hendro, Panwascam di Kecamatan Metro Timur temukan pelanggaran APK paslon yang tidak sesuai tempatnya.
"Ya benar itu temuan Panwas di Metro Timur, dalam proses. Nanti diplenokan Panwascam, baru di tembusannya ke Bawaslu kita kabari. Yang minggu ini belum diproses," ucapnya kepada Medialampung.co.id, Minggu (8/11).
Dimana, hingga menjelang sebulan sebelum pemungutan suara pada 9 Desember mendatang, pihaknya belum melakukan pemanggilan mengenai pelanggaran para paslon.
"Kalau sampai pemanggilan belum. Pelanggaran APK udah ada, sudah kita rekom ke KPU untuk dilakukan pencabutan. Kita hanya merekomendasikan karena itu bahan kampanye yang ditempel di tempat yang dilarang seperti tiang listrik dan pohon," tuturnya.
Rekom tersebut diberikan untuk Paslon nomor 2 dan 4, dengan Nomor : 094/KLA-15/PM0S 02/XI/2020, tanggal 01 November 2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Dimana untuk paslon nomor 2, mengenai pemasangan APK yang dipasang di tiang listrik Jalan Seluang, Kelurahan Yosodadi dan di rumah Dinas Camat Metro Barat. Sedangkan Paslon Nomor 4 pemasangan APK di pohon dengan cara di Paku di Jalan Teri, Kelurahan Yosodadi dan halaman rumah-rumah warga tanpa izin.
Terpisah Komisioner Bidang Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Metro, Yunita Dewi Nurbaya, membenarkan adanya dua rekomendasi untuk pemberian sanksi administrasi dari Bawaslu mengenai pemasangan APK yang tidak sesuai tempat.
"Ya benar sudah terima rekomendasi dari Bawaslu terkait pemasangan APK, yang satu di Metro Barat di rumah Dinas dan di Metro Timur yang dipasang di pohon dengan cara dipaku," tuturnya.
Dimana dalam aturannya, yang mengganggu keindahan dan sebagainya dianggap melanggar, seperti juga pada perda Kota Metro memang tidak diperbolehkan.
"Tindak lanjut dari KPU sudah, dimana Bawaslu minta sanksi administrasi kepada Paslon. Kita sudah ngasih surat peringatan para paslon menurunkan. Kalau tidak maka bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP. Itu paslon nomor 2 dan 4," ucapnya. (pip/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: