Tiga Kali Beraksi, Pelaku Curat Ditangkap Polsek Pringsewu Kota

Tiga Kali Beraksi, Pelaku Curat Ditangkap Polsek Pringsewu Kota

--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polisi menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor Honda BeAT B 3371 BWB dan 1 unit Ponsel merk Vivo Y12s dari dalam rumah Ibnu Yusuf (38) di Pekon Kresnomulyo, Ambarawa, Pringsewu pada 10 Juni 2022 lalu.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, S.AP, MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, tersangka HM (39) juga telah melakukan pencurian sebanyak Tiga kali.

"Setelah tersangka berhasil ditangkap dan dilakukan pengembangan terungkap, tersangka sudah 3 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor dan barang elektronik dengan TKP di Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa dan di Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka," jelas Kompol Ansori.

"Pencurian itu dilakukan bersama salah seorang rekannya yang saat ini sedang dalam pengejaran Polisi," tambahnya.

BACA JUGA:STMIK Pringsewu dan STIE Lamtim Naik Status

Sepeda motor hasil kejahatan oleh tersangka di jual dengan harga bervariasi mulai dari Rp 2 hingga Rp 3 juta. Sedangkan uangnya telah gabus untuk bersenang senang termasuk membeli sabu.

Atas perbuatannya, tersangka dibidik dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

HM diringkus Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu kota saat sedang berada disalah satu rumah warga, di wilayah Kecamatan Pardasuka, Pringsewu pada Sabtu 16 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.

 

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 unit HP yang diduga hasil kejahatan.(sag/mlo) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: