Lurah Kupangteba Datangi Rumah Warga Pasang Stiker Imbauan

Lurah Kupangteba Datangi Rumah Warga Pasang Stiker Imbauan

Medialampung.co.id - Lurah Kupangteba, Kecamatan Telukbetung Utara (TbU), Kota Bandarlampung, Habib, S.E., melakukan pemasangan stiker imbauan ke rumah-rumah warga.

Habib kepada medialampung.co.id mengatakan, pemasangan stiker di wilayah kupangteba, sebagai bentuk himbauan agar tidak ada money politik, dalam menghadapi pilkada mendatang.

Stiker yang dipasang di rumah-warga tersebut berisikan pengumuman, bagi seluruh masyarakat Kota Bandarlampung dilarang.

Menerima atau membagikan uang dan sembako atau bentuk lainnya, dari calon walikota juga wakil walikota baik dari Tim sukses maupun Tim penanganan

Dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung tahun 2020.

Jika tetap dilanggar maka masyarakat atau siapapun terbukti menerima akan menerima hukuman penjara Paling singkat 36 bulan.

Paling lama 72 bulan juga denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar sesuai pasal 187A UU nomor 10 tahun 2016. (ion/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: