LPj Penggunaan Dana Bantuan Parpol, Kesbangpol Beri Waktu Hingga Akhir Januari 2022

LPj Penggunaan Dana Bantuan Parpol, Kesbangpol Beri Waktu Hingga Akhir Januari 2022

Medialampung.co.id - Partai politik (Parpol) di Kabupaten Lambar hasil penerima dana bantuan Parpol tahun 2021 diimbau untuk segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana bantuan Parpol kepada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) paling lambat pada Minggu (30/1/2022) . 

Hal itu diungkapkan Kasi Politik Muhizar Efendi, S.H mendampingi Kepala Kantor Kesbangpol Muzakar, S.E, Minggu (19/12).

“Sejauh ini baru ada satu Parpol yang telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan Parpol tahun 2021 namun belum lengkap sehingga kita minta untuk dilengkapi secara detail,” kata Muhizar. 

Menurut dia, Pemkab Lambar tahun ini telah menganggarkan dana bantuan keuangan Parpol sebesar Rp671 juta lebih, rinciannya Partai Amanat Nasional (PAN) Rp25.286.976, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp206.278.826, Partai Demokrat Rp95.744.090, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp103.406.810, serta Partai Golkar Rp78.339.339. 

Kemudian, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Rp17.269.057, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp38.145.978, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp36.605.452, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rp32.766.110, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp37.411.634. 

“Dana bantuan Parpol tersebut telah terserap 100 persen dan kita telah mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis merujuk surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar Parpol untuk segera menyampaikan LPj,” tegasnya.

Seraya menambahkan, pengajuan bantuan keuangan Parpol harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.36/2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Partai Politik.

“Kita berharap sebelum akhir tahun Parpol sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol kepada kami,” tutupnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: