Lindungi Hak Konsumen, Diskoperindag Tera Ulang AKR Sukau 

Lindungi Hak Konsumen, Diskoperindag Tera Ulang AKR Sukau 

Medialampung.co.id - Pemkab Lampung Barat melalui Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan tera ulang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) (BBM) Satu Harga AKR di Pekon Pagardewa, Kecamatan Sukau, Jumat (9/4).

Selain menjadi kegiatan rutin yang digelar setiap tahun, tera tersebut dilaksanakan untuk menyambut bulan suci ramadhan dan idul fitri 1442 Hijriyah, mengingat pada perayaan hari besar tingkat kebutuhan BBM meningkat. 

Kabid Perdagangan Sri Hartati, S.Sos., M.M, mendampingi Kepala Diskoperindag Ir. Sugeng Raharjo menjelaskan, tera ulang terhadap SPBU yang dilakukan secara rutin tersebut untuk memastikan takaran BBM sesuai dengan ambang batas toleransi sehingga hak para konsumen terlindungi. 

"Disamping sebagai agenda rutin, kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dan lebaran Idul Fitri, karena kebutuhan masyarakat terhadap BBM meningkat dan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kecurangan maka kita lakukan tera,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan tera ulang, lanjutnya, kini Pemkab Lambar dalam hal ini Diskoperindag telah memiliki alat metrologi legal yang telah dioperasikan untuk melakukan tera di seluruh SPBU di Lambar.

“Sesuai dengan aturan atau ambang batas toleransi maksimal -100 mili liter per 20 liter, dan hasil tera ulang yang kita laksanakan hari ini di AKR Sukau masih dibawah -100 mililiter per 20 liter, atau hanya berkisar 50- 60 mili liter sehingga hasilnya masih dibawah ambang toleransi maksimal,” terangnya.

Lebih jauh dia mengatakan, Kabupaten Lambar saat ini telah memiliki untuk peralatan standar Kemetrologian dan kendaraan pelayanan tera-tera ulang di Kabupaten Lambar, begitu juga sumber daya manusia (SDM) yang akan menjadi petugas dalam melaksanakan Metrologi Legal di Kabupaten Lambar juga sudah ada dua orang yaitu satu orang penera dan satu orang pengamat metrologi. 

“Selain itu, cap tanda tera dan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera Tera Ulang (SKKPTTU) dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan telah terbit dengan No.20/PKTN.4/KKPTTU/02/2020 tanggal 28 Februari 2020. Sehingga Unit Metrologi Legal sudah dapat melaksanakan tera tera ulang secara mandiri, jadi untuk melakukan tera ulang kita tidak perlu lagi bekerjasama/KSO dengan Kabupaten Lampung Selatan,” pungkasnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: