Limbah PT. NM Berpotensi Cemari Lingkungan

Limbah PT. NM Berpotensi Cemari Lingkungan

Medialampung.co.id - Direktur Lembaga Konsevasi 21 Edy Karizal mengaku telah beberapa kali melakukan kunjungan ke Pekon Bandaragung Kecamatan Bandarnegeri Suoh Kabupaten Lampung Barat, dalam rangka memonitoring limbah tambang emas PT. Natarang Mining (NM).

Menurutnya, keberadaan PT. NM yang sudah beroperasi di kawasan hutan lindung (HL) Register 38, yang harusnya menjadi perhatian Pemkab Lambar dan Pemerintah Provinsi karena perusahaan ini sudah berlangsung lama tetapi tidak jelas kontribusinya bagi masyarakat sekitar dan pemerintah daerah.

"Seharusnya Pemrov sebagai pemerintah daerah yang memiliki kewenangan pemberian izin dapat cepat tanggap untuk mengatasi persoalan di masyarakat terhadap dampak lingkungannya," ungkap Edy Karizal.

Terusnya, dari pantauan lembaga Konservasi 21 yang beberapa kali ke lokasi PT NM ini dalam melakukan aktifitas sama sekali tidak memperhatikan kaidah-kaidah keamanan lingkungan.

"PT.NM seharusnya memiliki IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) sendiri akan tetapi dengan sengaja membuang limbahnya di hamparan tanah yang berbentuk embung sehingga sangat berisiko terhadap tercemarnya air sumur, air sungai dan juga udara di sekitar," bebernya.

Karena, sambung Edy Karizal, limbah tambang emas mengandung air raksa dan bahan kimia lainnya terutama musim penghujan jik kolam penampungan limbah ini penuh akan mencemari wilayah di bawahnya mengingat PT. NM ini beroperasi di ketinggian Hutan Lindung yang berbatasan langsung dengam TNBBS.

"Pemerintah Provinsi seharusnya merespon Bupati Lambar yang mencoba untuk memfasilitasi keluhan warganya agar bisa bermusyawarah tentang masalah-masalah yang selama ini terjadi. Jika tidak maka izin PT.NM ini perlu dipertimbangkan kelanjutannya," kata dia.

Lebih lanjut dikatakan Edy Karizal, PT. NM memiliki 3 izin tambang emas di wilayah KOH IX Kota Agung Utara, yang pertama izin Ekploitasi seluas 40,05 hektar dengan masa berlaku 20 tahun, kedua izin Ekploitasi 91,46 Ha selama dua tahun dan izin Ekplorasi seluas 8.626,44 Haa selama dua tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: