Lima Tahun Buron, Pelaku Curas Akhirnya Diringkus

Lima Tahun Buron, Pelaku Curas Akhirnya Diringkus

Medialampung.co.id – Setelah hampir lima tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Akhirnya NE (27) warga Kampung Banjarnegara Kecamatan Baradatu, berhasil ditangkap oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Waykanan pada Jumat (28/2) dini hari.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana menerangkan, sebelumnya tersangka NE beserta dua rekannya Alan dan Dika pada hari Rabu, 11 Maret 2015 sekitar pukul 15.00 WIB, mengancam dan merampas paksa handpone milik Angga Prayetno.

Atas Kejadian tersebut Angga Prayetno warga Kampung Gistang Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan langsung melapokannya ke Polsek Baradatu.

Petugas yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka Alan Kenedi (24) pada tanggal 16 Januari 2017 dan Diki alias Dika Hermanda (27) pada tanggal 19 Januari 2017.

Kedua tersangka yang merupakan warga Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan diamankan saat berada di kediamannya masing-masing dan sudah menjalani hukuman lebih dulu.

Namun tersangka lainnya yakni NE berhasil melarikan diri dari penyergapan petugas dan sempat masuk dalam dalam DPO.

Setelah hampir lima tahun buron, keberadaan NE kemudian terendus oleh jajaran Polres Waykanan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, diketahui NE sedang bersembunyi di salah satu rumah warga di Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu kabupaten Waykanan.

Hingga pada Jumat (28/2) sekitar pukul 02.00 WIB, Tekab 308 Polres Waykanan berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke mapolres setempat.

Atas perbuatanya, tersangka diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: