Realisasi Pembuatan Akta Kelahiran di Lambar Over Target

Kabid PIAK DIsdukcapil Lambar Burwati--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Jumlah penduduk Kabupaten Lambar yang membuat akta kelahiran hingga Juni 2022 telah mencapai 110.449 jiwa atau 110.24 persen dari 100.190 jumlah anak berusia 0-18 tahun.
“Hingga Juni tahun 2022, kita (Disdukcapil) telah mencetak 110.24 akta kelahiran yang tersebar di 15 kecamatan di Lampung Barat,” kata Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Burwati mendampingi Kepala Disdukcapil Lambar Ruspan Anwar, Kamis (14/7).
Burwati mengungkapkan, minat masyarakat untuk membuat akta kelahiran sangat tinggi, hal itu dibuktikannya dengan banyaknya jumlah anak yang memiliki akta kelahiran yang mencapai 110.24 persen dari jumlah anak di Lampung Barat yang berusia 0-18 tahun
“Jadi bagi anak yang belum ada akta kelahirannya, kita imbau orangtuanya agar segera membuatnya dan ini gratis tidak dipungut biaya,” ungkap dia.
BACA JUGA:Buka Turnamen Tenis Meja POP Kedua Zona Sumberjaya, Parosil: Junjung Sportifitas
Lanjut dia, adapun syarat untuk membuat akta kelahiran yaitu surat keterangan lahir, buku nikah/kutipan akta/perkawinan, kartu keluarga, serta KTP el orang tua.
“Selain memberikan pelayanan di kantor, kita juga melayani masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan melalui online yaitu untuk kartu keluarga dan pindah datang bisa menghubungi 0822-8116-2251, KTP-dan KIA melalui nomor kontak 0822-8116-2252, untuk update data kependudukan 0822-8116-2253 serta akta pencatatan sipil 0822-8116-2254,” tegasnya.
Masih kata dia, negara wajib melindungi dan memberikan pengakuan atas status pribadi dan status hukum termasuk kepada anak-anak.
Membuat akta kelahiran itu bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak tentang identitas nama, tempat dan tanggal lahir, siapa orang tuanya serta kewarganegaraannya. (lus/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: