Lima Kasus Kekerasan Terhadap Anak Terjadi di Lambar

Lima Kasus Kekerasan Terhadap Anak Terjadi di Lambar

Medialampung.co.id - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lambar mencatat sejak Januari hingga kemarin, Rabu (26/5) kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di kabupaten setempat sebanyak lima kasus. 

“Kalau kasus kekerasan terhadap anak ada lima kasus yang terjadi di Lampung Barat,” ungkap Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Nilawati, S.H mendampingi Kepala DP2KBP3A Lambar M. Henry Faisal, S.H, M.H.

Ia memaparkan, lima kasus kekerasan terhadap anak tersebut, rinciannya satu kasus persetubuhan anak dibawah umur terjadi di Pekon Batukebayan Kecamatan Batuketulis, kasus persetubuhan di Pekon Turgak Kecamatan Belalau, kasus persetubuhan terjadi di Pekon Mekarsari Kecamatan Pagardewa, kekerasan anak di Pekon Padangtambak Kecamatan Waytenong dan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Pekon Tiga Jaya Kecamatan Sekincau. 

“Kelima kasus yang menimpa anak tersebut untuk statusnya masih proses hukum,” kata dia.

Dari sejumlah kasus kekerasan tersebut, lanjut dia, pihaknya telah melakukan pendampingan kepada korban dan jika ada korbannya depresi maka pihaknya melakukan rujukan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Provinsi Lampung.

“Kita juga telah bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum (LBH) Lambar. Jadi selain melakukan pendampingan, kita juga terus melakukan pemantauan,” akunya

Masih kata dia, di Kabupaten Lambar telah dibentuk Satgas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) tingkat kabupaten dan kecamatan sehingga diharapkan dengan telah terbentuknya satgas P2TP2A tersebut, setiap kasus kekerasan perempuan dan anak diketahui oleh pihaknya, serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Menurutnya, Satgas P2TP2A tingkat pekon dan kecamatan merupakan perpanjangan tangan dari Pemkab untuk melaksanakan tugas pengendalian, pengawasan dan pelaporan terhadap kemungkinan terjadinya kasus tindakan kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak yang terjadi di wilayahnya.

“Peserta satgas itu adalah masyarakat itu sendiri yang berasal dari unsur masyarakat yang peduli terhadap kaum perempuan dan anak. “ imbuhnya seraya menambahkan, tujuan pembentukan P2TP2A guna mewujudkan perlindungan terhadap korban dengan prinsip non diskriminasi demi kepentingan terbaik bagi korban untuk melangsungkan kehidupan sesuai dengan harkat dan martabat bangsa.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat khususnya yang mengetahui dan mengalami kekerasan perempuan dan anak agar tidak segan-segan untuk melaporkan kepada DP2KBP3A agar segera mendapat pendampingan.

“Kesulitannya adalah mereka yang mengalami kekerasan tidak terbuka dengan kita. Jadi kita berharap masyarakat dan korban untuk dapat melaporkan langsung kepada kami, sehingga kami bisa melakukan pendampingan,” tutupnya.(lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: