Reskrim Polsek Kedaton Tangkap Pelaku Jambret

Reskrim Polsek Kedaton Tangkap Pelaku Jambret

--

BANDARLAMPUNG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim Unit Reskrim Polsek Kedaton berhasil menangkap pelaku jambret terhadap mahasiswi yang terjadi pada Hari Sabtu (30/4) Pukul 21.00 WIB di Jl. ZA. Pagar Alam Gang Buntu Kelurahan Rajabasa Nunyai Kecamatan Rajabasa Bandarlampung.

Pelaku ML (32) yang ditangkap pada hari Senin tanggal 12 Juli 2022 sekitar pukul 04.30 WIB di rumahnya Kelurahan Kurungannyawa Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Kedaton Kompol Atang mengatakan, aksi jambret ini berawal saat korban bernama Rohani Romaito Munte melintas di Jalan Pagar Alam sabtu malam lalu dijambret pelaku. Akibatnya korban kehilangan satu unit handphone merek Samsung A21S, Ucap Kapolsek, saat Mewakili Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto 

Berdasarkan Laporan dari korban tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Kedaton melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial ML berikut barang bukti 1 unit handphone milik korban yang diambilnya.

BACA JUGA:Tolak PHK, P2KBL Gelar Aksi Damai di Depan Pemkot Bandarlampung

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan di polsek kedaton dan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 Tahun.

Terakhir Kapolsek menghimbau kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak anak ketika sedang mengendarai sepeda motor untuk tidak bermain handphone atau menaruh barang berharga miliknya di dalam jok agar tidak menjadi incaran dari orang yang akan berbuat jahat.(jim/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: