LBH Nilai Sanksi Teguran Untuk SPBU Kembahang Tak Beri Efek Jera

LBH Nilai Sanksi Teguran Untuk SPBU Kembahang Tak Beri Efek Jera

Medialampung.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Lampung Barat menyayangkan terkait adanya pemberian sanksi teguran terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kembahang, Kecamatan Batubrak, Kabupaten Lampung Barat setelah terbukti merugikan konsumen hingga dilakukan penyegelan di dua mesin nozel (alat takar) BBM di SPBU setempat.

“Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, seharusnya sejak awal Diskoperindag berkoordinasi dengan Polres. Hal itu dilakukan guna mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dari petugas,” ungkap Ketua LBH Lambar Zeflin Erizal, S.H, M.H.

Sebab, lanjutnya, yang memiliki kewenangan untuk membuktikan adanya pelanggaran adalah pihak kepolisian, terutama untuk meninjau lebih jauh apakah terdapat unsur pidana menyangkut undang-undang tentang perlindungan konsumen.

“Mengingat yang berhak membuktikan apakah ada unsur pidana atau tidak itu pihak kepolisian. Sehingga menyikapi apabila ada masyarakat yang pernah merasa dirugikan dan memiliki bukti, kami dari LBH siap membantu menggugat SPBU Kembahang,” tegasnya

Sebelumnya, Kabid Perdagangan Diskoperindag Sri Hartati, mendampingi kepala Diskoperindag Drs Ahmad HIkami  mengatakan bahwa dalam penyegelan dua alat takar BBM tersebut pihaknya telah memberikan surat teguran kepada pihak SPBU Kembahang.

“Kami hanya berikan sanksi teguran tertulis, mengingat segel atau nozel tersebut masih utuh atau tidak adanya kerusakan. Sehingga sangat dimungkinkan masalah tersebut terjadi karena mesinnya yang tidak berjalan normal,” kata Sri, Kamis (19/20).

Disamping itu, kata dia, pihak SPBU juga telah menyatakan kesiapannya untuk melakukan perbaikan, dan apabila sudah dilakukan perbaikan maka pihakanya akan melakukan pemeriksaan kembali.

“Kedua nozel tersebut segera diperbaiki, kalau sudah selesai nanti, kita cek lagi dengan melakukan tera ulang dan apabila sudah sesuai standar, maka kita persilahkan untuk beroperasi kembali,” kata dia seraya menambahkan bahwa terkait sidak yang dilakukan sebelumnya adalah bentuk pembinaan. Dengan menindaklanjuti perintah dari Direktorat Metrologi tentang peningkatan dan pengawasan jelang natal dan tahun baru 2020.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: