LBH Lambar : Bang Pesona Seperti Bantuan Siluman

LBH Lambar : Bang Pesona Seperti Bantuan Siluman

Medialampung.co.id - Pengakuan Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Liwa (KPHL) II Liwa, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Hasan Basri, S.Sos., yang menyebutkan tidak mengetahui tentang Program Perhutanan Sosial Nusantara (Bang Pesona) yang disalurkan kepada Kelompok-Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menuai tanggapan dari berbagai pihak.

Diantaranya dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lampung Barat Zeflin Erizal, S.H, M.H., yang menyayangkan, bahkan menyebut sangat tidak etis jika seorang pimpinan yang memiliki kewenangan penuh justru tidak tahu kalau masyarakat di bawah binaan (pengawasan) institusi yang dimpimpinnya memeproleh program bantuan.

Bahkan kata dia, kondisi itu jadi topik yang menarik untuk diperoses, apa karena kekurang pahaman kepala KPHL terkait tentang program Bang Pesona tersebut, atau petugas dilapangan yang memang sengaja menyembunyikannya.

Sebab kata dia, menelaah dari keterangan Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dadang Tianahadi, S.P,M.M., tentang program Bang Pesona yang ditujukan untuk pengadaan bibit dan ternak sesuai rencana kerja kelompok masing-masing, berikut pengelolaannya dilakukan langsung oleh kelompok penerima manfaat, dan proeses realisasinya  diawali tahapan verifikasi adminstrasi serta verifikasi teknis oleh kelompok.

Artinya datangnya program tersebut bukan jatuh begitu saja dari pusat, melainkan atas dasar usulan masyarakat. "Di sini letak rancunya ketika kepala KPHL II Liwa sampai mengatakan tidak tahu. Jika ini benar justru mengesankan program Bang Pesona tersebut seperti bantuan siluman," ujarnya.

Karena itu Zeflin menyebutkan perlu adanya pengecekan lebih jauh dari instansi perkompeten guna menelusuri kebenaran program itu apa betul-betul tepat sasaran serta sesuai Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak-Juknis) atau justru melenceng dari ketentuan yang berlaku. "Logikanya jika bantuan itu ditujukan langsung ke kelompok. Pelaksanaannya dari A sampai Z menjadi tanggung jawab kelompok, jangan ditumpangi karena sifatnya pemberdayaan," sebutt dia.

Dan jika memang kelompok tidak mampu melaksanakan, seperti untuk pengadaan bibit secara mandiri artinya kelompok itu tidak mampu memanfaatkan program, karena itu perlu adanya pengecekan ke penerima manfaat," tandas dia.(ius/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: