LBH Bandarlampung Buka Posko Pengaduan Nasabah Kredit

LBH Bandarlampung Buka Posko Pengaduan Nasabah Kredit

Medialampung.co.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandarlampung membuka posko pengaduan bagi para nasabah yang terdampak Covid-19

Wakil Direktur LBH Bandar Lampung Candra Bangkit Saputra di kantornya mengatakan pihaknya membuka pengaduan untuk nasabah atau debitur yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu lagi mengangsur kreditnya.

Candra juga menjelaskan, dampak dari pandemi Covid-19 ini banyak pelaku usaha yang mengalami penurunan omset, sebagian mereka adalah para nasabah sejumlah bank, seperti Bank Syariah, Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Ventura.

“Memang sangat tidak logis jika saat ini ada penurunan drastis dan usahanya tutup sementara. tapi kreditur tetap melakukan penagihan meskipun ada skema pembayaran yang ditawarkan oleh kreditur,” tutur Candra, Rabu (22/4).

Pihaknya mengaku mendapatkan banyak laporan nasabah yang mengeluhkan situasi saat ini, karena jangankan untuk membayar angsuran, untuk bisa menutupi kebutuhan hidup sehari hari saja mereka kesulitan.

Candra melanjutkan, dari fakta di lapangan itu LBH menilai situasi seperti pandemi Covid-19 termasuk force majeure atau keadaan tak terduga yang mencegah seseorang untuk memenuhi kontrak

“Seharusnya  lembaga atau bank syariah, PNM dan ventura melihat kondisi  pandemi Covid-19 itu sebagai kejadian force majeure. Bisa memberikan keringanan kepada nasabah  seperti penundaan angsuran sampai kondisi normal,” jelasnya. 

LBH Bandar Lampung  akan mengambil langkah selanjutnya bila perlu kita menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung untuk memberikan sanksi keras kepada lembaga Bank Syariah PNM serta Ventura yang masih melakukan aktivitas penagihan. 

“Justru kami menilai saat ini aturan OJK masih bias dan multi tafsir serta parsial  (POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulasi Perekonomian Nasional). untuk itu kami meminta agar OJK Lampung menindak tegas kreditur yang masih memaksa debiturnya untuk membayar angsuran,” tegas Wakil Direktur LBH Bandarlampung itu. 

“Kami juga meminta para nasabah yang terdampak Covid-19 untuk  mengajukan permohonan penundaan angsuran ke lembaga tempat mereka mengambil kredit,” katanya.

Candra menyarankan  agar  lembaga keuangan dapat mengupayakan  melakukan assessment apakah debiturnya layak mendapat penundaan atau kelonggaran angsuran.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: