Seorang Gadis Keterbelakangan Mental Digilir Enam Orang, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Seorang Gadis Keterbelakangan Mental Digilir Enam Orang, Satu Terduga Pelaku Diamankan

--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang gadis yang diketahui mengalami keterbelakangan mental diperkosa secara bergiliran oleh enam orang di area kebun karet.

Peristiwa memilukan itu dialami Mawar (19)--bukan nama sebenarnya-- pada Rabu (6/7) malam sekitar pukul 21.00 WIB di area perkebunan karet Perumnas Tulung Mili Kecamatan Kotabumi.

TEKAB 308 Polres Lampung Utara (Lampura) akhirnya meringkus satu dari enam pelaku pemerkosaan.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, mengungkapkan, pihaknya mengamankan seorang terduga pelaku inisial RR (19) warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan Lampura.

BACA JUGA:Sempat Buron, Pelaku Penjambretan Diamankan Polsek Panjang

"Kita tangkap satu orang dari enam terduga pelaku pemerkosaan terhadap Mawar di kediamannya," sebut AKP Eko.

Diterangkannya, peristiwa pemerkosaan itu terjadi saat korban keluar dari rumah berjalan kaki sendirian pada Rabu (6/7) sekira pukul 21.00 WIB.

Sampai didepan DCC candimas, korban bertemu dengan terduga pelaku RR (19), selanjutnya (RR) mengajak korban pulang ke rumahnya.

Setelah tiba di rumah, kemudian beberapa orang teman pelaku datang untuk mengajak korban makan, ternyata korban diajak pergi ke area kebun karet di daerah Tulung Mili dan disana (TKP) korban diperkosa secara bergiliran.

BACA JUGA:Kapolres Lampura Terima Kunjungan Silaturahmi dan Audiensi Ketua KPU Lampura

"Selesai melampiaskan nafsunya, keenam orang pelaku pergi dan meninggalkan korban sambil membawa HP XIOAMI REDMI tipe 7.Al milik korban," imbuhnya.

Hingga pada Kamis 7 Juli 2022 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, Korban ditemukan oleh saksi Bayu warga setempat dan kemudian mengantarkan Korban pulang ke rumah orang tuanya sambil menceritakan hal yang hanya diketahui saksi.

BACA JUGA:Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Makin Marak di Waykanan

Mengetahui hal itu, keluarga Korban melapor kepada Kepala Desa Candimas Zainal Abidin. Didampingi sang kades, lalu korban dan orang tuanya melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Lampura.

"Kades Zaenal sempat menghubungi orang tua terduga pelaku membicarakan tentang peristiwa yang terjadi, namun dianggap olehnya bahwa keterangan Korban sepenuhnya mengarang sambil dirinya menyerahkan HP milik korban yang dibawa pelaku, hal ini membuat orang tua korban akhirnya melapor ke Polres Lampung Utara tertanggal 8 Juli 2022," terang AKP Eko.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya lakukan pemeriksaan terhadap para saksi selanjutnya kita tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan dipimpin Kanit PPA Aipda Meta Wahyu.

 

"Pada hari Selasa 12 Juli 2022 pukul 16.00 WIB seorang terduga pelaku (RR) berhasil kita tangkap di sebuah rumah di Desa Banjar Agung Kecamatan Abung Timur langsung kita bawa ke Mapolres, untuk lima pelaku lainnya sudah kita identifikasi dan masih dalam pengejaran, perkembangan akan kita sampaikan kemudian," pungkasnya. (adk/ozy/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: