Sempat Buron, Pelaku Penjambretan Diamankan Polsek Panjang

Sempat Buron, Pelaku Penjambretan Diamankan Polsek Panjang

--

BANDARLAMPUNG, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sempat menjadi buronan polisi, tersangka pencurian Handphone, AW (22) akhirnya berhasil ditangkap.

Penangkapan AW merupakan buntut dari penangkapan terhadap MRW yang sebelumnya sudah berhasil diamankan Polsek Panjang Polresta Bandarlampung Polda Lampung.

Kapolsek Panjang Kompol M.Joni, mengatakan, tersangka AW telah diamankan pihaknya. AW merupakan teman dari pelaku MRW yang terlebih dahulu sudah diamankan. 

Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Rindi Fitriani warga Panjang Kota Bandarlampung.

BACA JUGA:Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Makin Marak di Waykanan

“Kemudian Berdasarkan laporan dan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Panjang berhasil mengidentifikasi pelaku dan awalnya Senin tanggal 11 Juli 2022 Pukul 11.00 WIB petugas berhasil mengamankan salah satu Pelaku berinisial MRW ketika sedang berada di seputaran Kelurahan Srengsem Kecamatan Panjang dan berdasarkan keterangan dari Pelaku MRW bahwa ia melakukan pencurian bersama AW sehingga selang 1 hari kemudian pelaku AW berhasil diamankan,” ucap Kompol Joni.

Dijelaskannya, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (10/7) sekitar pukul 21.00 WIB, di Jl. Teluk Ambon Kelurahan Pidada Kecamatan Panjang Kota Bandarlampung.

“Ketika korban berjalan pulang dari belakang datang sepeda motor jenis bebek yang di kendarai oleh dua orang, kemudian salah satu orang yang di bonceng turun dan menghampiri korban dan langsung mengambil Handphone yang masih dipegang korban lalu setelah berhasil segera naik kembali ke motor dan kedua pelaku melarikan diri.

 

Sekarang pelaku sudah diamankan di Mapolsek Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, akibat dari perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 Tahun.(jim/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: